LABUHA,HR – Abu Hi Saleh salah satu peserta calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari partai Nasdem nomor urut 2, kembali mendesak kepada sejumlah mantan anggota PPK agar segera mengembalikan uang yang diambil pada saat jelang pemilihan legislatif (Pileg) kemarin.
Saat dikonfirmasi Halmaheraraya,id. Minggu (12/05), melalui seluler telpon, Abu menegaskan bahwa KPU Halsel jangan sekali-kali mencoba meluluskan beberapa mantan PPK yang telah dinilai cacat hukum.
“KPU Halsel jangan coba-coba luluskan beberapa mantan PPK, yang sudah catat hukum, nanti di mata publik itu lebih bahaya lagi,” ujarnya.
Dia mendesak, agar beberapa mantan PPK yang telah mengambil uang di saat Peleg kemarin agar segera dikembalikan, kalau tidak jangan sekali-kali loloskan kembali, karena nantinya publik akan menilai hal tersebut.
Apa lagi kata Abu, bahwa informasi saat ini dari beberapa mantan penyelenggara PPK kemarin saat ini masih di loloskan dalam mengikuti tahapan tes PPK untuk Pilkada serentak nanti, dan beberapa nama yang telah di nilai catat hukum masih di loloskan oleh KPU Halsel, sampai masuk tahapan terakhir wawancara.
“Jadi ini nanti berdampak kurang bagus kalau KPU paksakan loloskan untuk penyelenggara Pilkada kali ini, karena bisa saja orang-orang tersebut akan kerja nya hanya meyalai aturan PKPU,” tegasnya.
Abu bilang, sejauh ini tidak ada komunikasi dari beberapa mantan PPK yang belum mengembalikan uang tersebut. Jadi segera harus di kembali uang telah di ambil.
“Uang yang belum dikembalikan itu, di Kecamatan Makian Barat, Kecamatan Kayoa, dan Kecamatan Kayoa Utara. Untuk yang terlibat mengambil uang itu, dari Makian barat Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin, untuk Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh, sementara Kecamatan Kayoa ada 4 orang di antaranya, Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, Suharto R Yusup,” terangnya.
Sementara lanjut Politisi Nasdem ini, bahwa uang nominal yang belum di kembalikan, untuk Kecamatan Makian barat sebesar 35 Juta, Kecamatan Kayoa 30 Juta, dan Kecamatan Kayoa Utara 20 Juta.
“Jadi dengan nominal uang yang belum di kembalilan itu secepatnya di kembalikan, dan saya sampaikan jangan sampai KPU meluluskan mereka dalam mengikuti PPK untuk Pilkada saat ini, karena memang sudah catat hukum, dan di mata publik sudah sangat berbahaya dan itu nantinya resiko ditanggung sendiri apa bila mereka di luluskan. Karena mereka dianggap sudah kasus dan telah melanggar kode etik Pemilu,” tandasnya.(adi)