TOBELO, HR—– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Mahkamah juga menyatakan Surat Keputusan KPU Halmahera Utara terhadap Rekapitulasi hasil pemilihan dalam Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pikada Halut dianggap sah dan dinyatakan diterima.
Putusan atas perkara dengan nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021, yang diucapkan melalui sidang Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dipimpin Anwar Usman, Kamis (3/6/2021), sekira pukul 11.20 WIB, terlebih dahulu Majelis membacakan pertimbangan hukum sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya dalam perkara ini.

Dalam pokok pertimbangan Hakim Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon, baik di TPS Khusus 01 dan 02 PT NHM, TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, setelah dicermati dan diteliti secara saksama, telah ditemukan fakta yang diajukan pihak Termohon, dan pihak Terkait, serta Bawaslu, maka Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Halmahera Utara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Utara nomor 25 dan seterusnya, memerintahkan KPU Halmahera Utara menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Halut.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua pada perisdangan itu
Terpisah, Ketua tim pemenangan FM-Mantap, Samsul Bahri Umar mengatakan dengan keputusan MK menolak gugatan dari Paslon Joel Wogono-Said Bajak menandakan kebohongan meski laju seperti kilat tetapi kebenaran akan tetap mengalahkannya.
“Dalil pemohon yang diadukan itu, banyak yang tidak benar, dari fakta persidangan MK sangat jelas dan terang benderang,”katanya.
Karena itu, Samsul mengajak kepada seluruh masyarakat Halut untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban, karena proses Pilkada sudah selesai dengan adanya putusan MK.
“Mari kita sudahi polemik terkait dengan proses Pilkada dan sama-sama kita bergandeng tangan untuk membangun Halut yang lebih baik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam PSU 28 April lalu, Komisi Pemilihan Umum Halut menggelar pemungutan ulang dan susulan di enam TPS, yakni TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 01 dan 02 Desa Supu, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, serta TPS Khusus 01 dan 02 NHM Kecamatan Malifut.
Berdasarkan hasil PSU dan pemungutan sebelumnya, paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi berhasil mengungguli paslon JOS. (mn)