Demokrat Desak DPRD Halut Proses PAW Yulius Dagilaha

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Proses pergantian antara waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha terganjal dimeja pimpinan DPRD Halut. Hal tersebut menyebabkan proses pengusulan nama PAW belum diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pejabat Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak mengatakan pihaknya telah memasukan surat pergantian antar waktu ke DPRD Halut, ” Kami berharap proses PAW itu, segera dilakukan oleh DPRD Halut karena surat sudah dimasukan seminggu yang lalu, dan tidak ada alasan untuk menahan proses PAW,” Kata Lazarus Simon Ishak, Kamis (03/06/2021).
Sekretaris Dewan DPRD Halut Abdul Azis Bopeng mengatakan sekertaris DPRD telah menerima dokumen PAW dari partai Demokrat bahkan telah diparaf. Namun sampai saat ini, belum ada arahan dari pimpinan DPRD Halut untuk kelanjutan proses PAW tersebut ke pihak KPU Halut” Kami sudah terima dokumen PAW dari Partai Demokrat dan sudah diserahkan ke meja pimpinan DPRD Halut, namun sampai saat ini, belum ada arahan dari pimpinan untuk kelanjutan proses PAW tersebut ke KPU” Jelas Abdul Azis. Kamis (03/06/2021).
Sekwan Halut menjelaskan sesuai aturan PAW batas waktu proses pengusulan nama PAW ke KPU hanya tujuh hari. “Terhitung hari ini Kamis (03/06/2021) sudah tujuh hari di DPRD. Namun sampai saat ini, Pimpinan DPRD belum mengarahkan agar dokumen pengusulan nama PAW diteruskan ke KPU Halut.” Ujarmya.
Oleh karena itu, tambah Azis bahwa pihaknya berencana pada Jumat (04/06/2021) bakal melaporkan ke Pejabat Bupati Halut,” Jadi besok saya sampaikan laporan proses PAW ke Pj Bupati Halut untuk ditake over agar, proses PAW diambil alih oleh Pj Bupati,” Bebernya.
Lebih lanjut, terkait proses PAW ini, pihak kuasa hukum Yulius Dagilah sudah mengkonfirmasi ke Sekretariat DPRD, bahwa Yulius sudah memasukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat dengan melampirkan bukti register perkara, sehingga proses PAW ditunda sampai putusan Ingkra. ” Jadi proses PAW ini, baru sebatas pengusulan nama PAW ke KPU, tetapi dokumen pengusulan nama PAW yang akan diserahkan ke KPU, belum ada arahan dari Pimpinan DPRD, meski sudah terhitung tujuh hari sejak DPC Demokrat Halut memasukan ke DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan, bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/ kota yang diberhentikan oleh partai politik mengajukan upaya hukum. KPU, KPU Provinsi KPU, Kabupaten/Kota menyampaikan surat PAW kepada pimpinan DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan tertulis bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tersebut sedang menempuh upaya hukum,” Jadi prosesnya Pimpinan DPRD menyampaikan nama pengusulan PAW ke KPU, kemudian KPU akan menyerahkan dokumen perolehan suara, dan melampirkan keterangan bahwa PAW dalam proses upaya hukum, ke DPRD Halut,” kata Sefriando (mn).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.