TERNATE,HR- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair DR. Muamil Jusup merasa heran dengan koleganya, Mohktar Adam tiba-tiba mengkritik Pemda Halmahera Selatan soal penambahan dana alokasi umum (DAU). Muamil meminta agar Mohktar Adam tidak lagi mengkritik karena semua orang paham tentang DAU.
“Semua orang paham tentang DAU. Jadi kenapa dia (Mohktar Adam) kritisi Pemda Halmahera Selatan. Tujuan dia apa?,” tanya Amil sapaan dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Amil lantas menjelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dijelaskan bahwa dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Selain itu, menurut Amil, besaran DAU diperebutkan oleh daerah pertanda bahwa masih tingginya tingkat ketergantungan fiskal oleh daerah kepada pemerintah pusat. Amil lantas menyebut ada lima penyebab utama rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) yang menyebabkan tingginya ketergantungan terhadap subsidi dari pusat.
Kemudian di Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, dikatakan Amil, bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Dalam kaitannya dengan pengalokasian DAU, urusan pemerintahan konkuren merupakan tolak ukur yang menjadi indikator dalam penentuan besaran DAU dari faktor kecukupan.
“Jadi begini, DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity),” jelas Amil.
Amil kemudian mengutip perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menegaskan kembali mengenai formula celah fiskal dan penambahan variabel DAU. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar.
“Jadi menurut saya secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal,” pungkasnya.
Semmentara itu, Sekertaris Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Junaidi Abusama menyesalhan Bupati Usman Sidik disebut pembohong oleh Mohtar Adam.
Junaidi mengatakan jika Usman pembohong, maka akibat dari kebohongan itu seharusnya sudah terlihat. Pasti sudah banyak pihak yang menggugat.
“Andaikata Saudara Usman seorang pembohong, tentu banyak gugatan, baik hukum perdana maupun perdata, dan sampai saat ini saya belum lihat itu,” sesalnya.
Menurutnya, seorang pengajar yang mengklaim diri sebagai pengamat top tidak pantas mengungkapkan pernyataan yang tendensius. Junaidi meminta kritik yang dilontarkan pada Usman tak tendensius.
“Tapi sebagai seorang pengajar, rasanya tidak tepat menggunakan kalimat yang tendensius seperti itu, apalagi bila dalam konteks APBD. Kan semuanya akan selalu melalui proses persetujuan DPRD. Jadi itu menjadi program yang disetujui bersama,” ucapnya.
Mohktar Adam sebelumnya menuding Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik berbohong lantaran mengaku mendapatkan penambahan DAU atas berkat lobinya di pusat. (red)