Muammar Diberhentikan Karena Pelanggaran Berat

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PT. Nusa Halmahera Menerals (PT.NHM) bukan karena mengkritik Haji Robert Nitiyudo Wacjo sebagai pemilik PT.NHM tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Serikat, Iswan Ma’rus, melalui siaran pers yang di kirim ke sejumlah media, Minggu (25/04/2021), menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PT.NHM.
Menurut Iswan, Muammar bukan karyawan tetap PT.NHM tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja.
“Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprenties,” ujarnya
Aprenties merupakan salah satu program kesepakatan antara Badan Serikat PT.NHM dengan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.NHM bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar bekerja
di berbagai departemen atau devisi dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan. “Dalam masa belajar itu, akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PT.NHM dan kalau tidak mau bekerja di PT.NHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” jelas Iswan.
Ia menambahkan saudara Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat diantaranya, melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposnya ke luar dan disebar luaskan oleh rekan-rekannya yang lain diluar.
“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.
Disamping itu, katanya yang bersangkutan sudah pernah ditegur dan dinasehati oleh bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitas sebagai peserta aprenties yang telah di atur didalam sistem perusahaan PT.NHM ,” tegas karyawan asal Kota Ternate.

Desa Akelamo tidak masuk desa Binaan SP

Pada masa PT.NHM dibawah kepemilikan Newcrest, Desa Ake Lamo tidak masuk dalam desa binaan Sosial Performance (SP) PT.NM namun setelah kepemilikan saham mayoritas diambil alih Haji Robert, Desa Ake Lamo langsung dimasukkan ke dalam binaan SP yang dikomando langsung Haji Robert selaku Presdiden Direktur Perusahaan.
“Dalam satu pertemuan dengan Badan Serikat dan Tim SP, Pak Haji Robert merasa kasian kenapa Desa Ake Lamo Kao Kecamatan Kao Teluk tidak masukan desa binaan SP PT.NHM sehingga beliau berkomitmen setelah mengambil PT.NHM, Desa Ake Lamo akan segera dimasukan kedalam desa binaan SP, NHM Peduli, dan Haji Robert peduli.
Komitmen Haji Robert tersebut telah direalisasikan dengan adanya penyaluran bantuan sosial dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Ake Lamo Kao untuk bekerja di PT.NHM dimana pada masa Newcrest tenaga kerja asal Ake Lamo Kao Teluk hanya satu orang karyawan di PT.NHM. “Sekarang karyawan asal Ake Lamo yang bekerja di perusahaan PT.NHM sudah beberapa orang,” pungkasnya (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *