Muhajir : PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan Yulius Dagilaha

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara gugatan Yulius Dagilaha ke Partai Demokrat.
Disebabkan karena gugatan perkara nomor: 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst terkait pemecatan Yulius sebagai kader partai merupakan kewenangan dari Mahkama Partai Demokrat, berdasarkan Undang-undang nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik.
Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Dr Muhajir, SH, MH mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat dan undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pada pasal 32 menyebutkan bahwa gugatan internal partai yang berwenang mengadili adalah Mahkama Partai atau sebutan lain” Nah kalau penggugat menggunakan pasal 33 UU Parpol sedangkan pasal 32 belum dilalui, tentu jika demikian maka masih kewenangan mengadili dan memeriksa itu di internal Mahkama partai Demokrat ,” Beber Dr. Muhajir melalui siaran Pers, Rabu (14/07/2021).
Terkait dengan putusan sela pada tanggal 28 Juli 2021 nanti, Muhajir menjelaskan terkait dengan epsepsi kewenangan absolut terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang, mengadili, memeriksa, memutus perkara ini,” Sampai saat ini, penggugat belum melalui penyelesaian di Mahkama partai, sehingga pokok perkara yang diajukan ke pengadilan tidak bisa di adili dan diperiksa dan saya kira prematur,” katanya

Isi petitum gugatan Yulius Dagilaha, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
3. Menyatakan dan menetapkan surat keputusan tergugat/DPP Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Yulius Dagilaha tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Yulius Dagilaha.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat secara tunai sekaligus dan seketika, sebesar Rp1.841.522.800.
6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad).
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.