Muhammad Nur : Perindag Halsel Tidak Terlibat Kasus Operasi Pasar Lima Ton Mita Milik PT SDN di Obi

  • Whatsapp
Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Selatan Muhammad Nur

LABUHA, HR—Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Selatan Muhammad Nur menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam operasi pasar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita) yang akan dilakukan PT Sinergi Darma Negeri (PT SDN) di desa Jikohai Kecamatan Obi Barat sebanyak lima ton yang saat ini diamankan Polres Halsel karena dinilai bermasalah.

“Sejauh ini kami tidak diberitahu akan ada operasi pasar di desa Jikohai sebanyak lima ton, oleh PT SDN sehingga kami tidak terlibat secara langsung maupun administrasi,”tegasnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/04/2021).

Lanjut, pihaknya siap membantu memberikan data jika dibutuhkan pihak Polres Halsel.

“Mekanisme operasi pasar, awalnya kami menyurat ke Pertamina, permohonan operasi pasar di 30 kecamatan, selanjutnya terkait berapa besaran kuota ke masing – masing agen sepenuhnya ranah Pertamina, nah yang kami tahu, untuk tahun ini ada 40 ton untuk dua agen yang diberikan dari pihak Pertamina, jadi masing – masing 20 ton minyak tanah, untuk sementara kami belum mengantongi laporan operasi pasar yang katanya akan di kirim 5 ton ke Jikohai Obi. Di tahun-tahun sebelumnya kami diikutsertakan dalam operasi pasar, sehingga kami turut mengawasi langsung, untuk tahun ini, belum ada laporan yang masuk ke kami, kami siap jika dimintai keterangan pihak kepolisian,”akunya.

Ia mengaku, seharusnya ada pemberitahuan operasi pasar ke zona Obi sehingga pihaknya memiliki data titik dimana saja yang disubsidi Minyak tanah. Padahal sebelumnya Bos PT SD mengaku untuk stok operasi pasar pihaknya sudah mensuplai sedikitnya lima titik yakni desa Songga, desa Bibinoi, desa Babang desa Sayoang dan desa Gandasuli, sayangnya berapa besaran kuota perdesa, ketua Himpunan Pengusaha dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Maluku Utara itu tidak menyebutkan dengan jelas.

Sebelumnya diketahui, sebanyak lima ton bahan bakar minyak (BBM), jenis minyak tanah milik PT Sinergi Darma Negeri (PT SDN) yang beroprasi di kabupaten Halmahera Selatan diamankan Polres Halsel, karena diduga bermasalah. Penyebabnya, Mita yang tadinya akan dikirim ke desa Jikohai kecamatan Obi Barat, melalui pangkalan minyak bernama Usaha Baru dengan nama pemilik pangkalan Imran La Goa tidak masuk dalam kontrak kerja sama dengan PT SDN, selain itu mobil Tanki yang mengangkut BBM tersebut bernomor polisi L 9755 CC milik PT Halutindo Perkasa pada Rabu 28 April 2021 jenis Multi prodak folume satu namun untuk angkutan jenis premium dan solar bukan Minya tanah. surat jalan agen minyak tanah PT SDN ditujukan untuk pemilik pangkalan Imran La Goa dengan alokasi 5 KL/bulan, tidak mencantumkan status BBM apakah untuk operasi pasar murah atau untuk kuota pangkalan tersebut. Hingga kini kasus ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian setempat. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *