TOBELO, HR——Kasus pengrobekan kertas Plano TPS 01 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) disorot praktisi Hukum Muhjir Nabiu.
Ia meminta Bawaslu Halut harus memastikan ada empat pelaku pengrobekan plano, sesuai dengan bukti video yang beredar diantara Bahardi Ngongira diduga sebagai otak pelaku pengrobekan, Suwito Tengku Ali, Sahbudin Tjanaba, dan Jamaludin Palaruy.
Muhjir menghawatirkan ke empat orang yang diduga pelaku itu, Bawaslu dan Gakkumdu hanya menjadikan Sahbudin Tjanaba dan Jamaludin Palaruy sebagai pelaku, sementara Bahardi Ngongira dan Suwito Tengku Ali yang diduga otak dibalik pengrusakan tidak dijerat hukum, ” Kami meminta Bawaslu harus profesional dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu dengan memastikan bahwa Bawaslu menangani empat pelaku bukan hanya dua pelaku,” Ujar Muhjir Nabiu, Senin (10/05/2021)
Muhjir yang juga sebagai Pembina YBH Justic Maluku Utara ini
mengatakan penanganan kasus oleh Gakkumdu Halut, menjadi perhatian publik sebab mulai mengkuatirkan otak pelaku pengrusakan C Plano bisa tidak dijerat sebagai pelaku oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
“Tak hanya pelaku pengrobekan C Plano, tetapi berdasarkan kronologis dari insiden itu, ada indikasi kuat pihak keamanan dicurigai sengaja meloloskan empat pelaku untuk masuk ke TPS 01 Desa Supu, hingga merobek C Plano.” ujarnya.
Oleh karena itu, Muhjir meminta Propam Polda dan Polres Halut untuk mengusut para petugas Polisi yang berjaga di TPS 01 agar diperiksa, “Dari kronologis kejadian pengrusakan C Plano TPS 01 Desa Supu, ada indikasi kerja sama dengan pihak aparat keamanan yang bertugas saat pungut hitung berlangsung. Mereka bisa dengan leluasa masuk dalam TPS 01 dan mengobrak abrik dan banting meja KPSS hingga merobek C Plano yang sementara dipakai untuk menghitung suara Paslon pada PSU. masyarakat heran dan bertanya bagaimana caranya mereka bisa masuk sementara aparat pengamanan begitu siaga diseputaran pintu masuk TPS,” Cetus Muhjir.
Terpisah, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Rafli Kamaludin mengatakan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam hal pengrusakan kertas plano di TPS 01 Supu kecamatan Loloda Utara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini sudah masuk tahapan penyidikan di Kepolisian
” Jadi penyidikan itu berlangsung paling lama 14 hari kerja setelah dugaan pelanggaran itu dianggap memiliki cukup bukti dari hasil klarifikasi dan penyelidikan, dan bukti dianggap cukup sehingga saat ini sudah dalam tahapan proses penyidikan.” Jelas Rafli Kamaludin, Senin (10/05/2021).
Ketua Bawaslu Halut menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut bukan di peroleh dari laporan sebagaiman mana di publish. ” Ini bukan laporan bahkan Bawaslu ataupun Gakkumdu mendapatkan bukti permulaan itu bukan dari pihak yang katanya menyampaikan laporan dalam bentuk video tetapi, sekali lagi ini temuan Bawaslu bukan laporan.” Ungkapnya
Rafli menyebutkan ada 4 saksi sudah dimintai klarifikasi termasuk dua diantaranya orang yang diduga melakukan tindakan pengrobekan atau pengrusakan kertas plano. “Demikian halnya pihak penyidik juga sudah mintai keterangan lebih dari satu orang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Rafli berharap agar publik bersabar, karena Bawaslu punya prosedur dalam penanganan setiap perkara pidana pemilihan. ” karena itu, sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidikan itu paling lambat 14 hari kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut Rafli menjelaskan Sentra Gakkumdu ini, integrasi dari tiga lembaga, yakni Polri, Jaksa dan Bawaslu dan dalam standar Operasi (SOP) ketika pelimpahan perkara, masing-masing lembaga punya waktu penanganan juga berbeda. “Jadi tidak semua perkara pemilihan, langsung berakhir dan diputuskan di Bawaslu tetapi untuk pidana pemilihan ada tindaklanjutnya dan tentu membutuhkan waktu sesuai SOP.” Ujarnya.
Rafli mengajak publik untuk mengawal atau mengikuti proses ini karena kasus terkait pengrusakan plano itu sudah di lakukan penerusan ke Polres untuk di lakukan penyidikan, ”
Iya, tahap penyidikan itu sudah masuk tahapan kedua dari progres penangangan Gakkumdu, dan penyidikan itu sesuai SOP Bawaslu melalui rapat Gakkumdu melakukan pelimpahan dengan meneruskan ke pihak kepolisian untuk di sidik.” Tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu, Anggito Adi Kurniawan saat di konfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait dengan kasus pidana pemilihan, pengrusakan kertas plano di TPS 01 Supu yang dilimpahkan Gakkumdu, belum menanggapi meski telah membaca (mn)