LABUHA, HR— Tiap tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Halmahera Selatan minim alias jongkok. Padahal Halsel merupakan lumbung ikan terbesar Maluku Utara ada di Halsel.
Kondisi ini membuat DPRD Halsel memberi tanggapan dalam agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akhir pekan kemarin.
Kadis Kelautan dan Perikanan Halsel Iksan Subur menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan utuh, karena sudah diambil alih provinsi.
“Nelayan yang menggunakan volume mesin 5 GT dikelola kabupaten, sementara pengawasan titik nol mil sampai 12 mil dikuasai provinsi, rata – rata di Halsel diatas, nelayan menggunan diatas 5 GT dan PAD kami dari hasil budi daya mutiara di Pulau Obi,”jelasnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/05/2021).
Ia menambahkan, target PAD Rp 400 juta pertahun, namun pihaknya hanya bisa menyetor sedikitnya Rp 200 juta dari pengelolaan mutiara. Ia berharap DPRD Halsel dengan porsinya bisa membantu solusi ke kementrian.
“Kami titip pesan ke teman – teman DPR Halsel, bantu kami ke kementrian Kelautan dan perikanan agar tidak berdampak ke kami,”harapnya. (echa)