Saiful : Gaji Ditahan, Kita Tunggu Klarifikasi Dosen
TERNATE,HR – Pemecatan terhadap 11 dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Provinsi Maluku Utara yang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih dalam tahap pengkajian dan berhak diberikan pemecatan. Namun kewenangan pemecatan tersebut berada di Badan Pengurus Harian (BPH) UMMU.
Rektor UMMU, Saiful Deni mengatakan, semestinya para dosen ketika bekerja di UMMU tentunya harus berkomitmen dan mengabdi demi kemajuan UMMU.
Lanjut Rektor, cara-cara mereka dinilai kurang etis.
“Kalau ada tes CPNS minimal datang ke saya untuk menyampaikan maksud mereka, tapi secara diam-diam tes CPNS dan akhirnya saya mengetahui dari orang lain,” ungkapnya, Senin (5/10).
Kata Rektor, jika lulus mereka senang, tapi tidak lulus balik ulang ke kampus. Artinya mereka akan mengulangi tes CPNS tahun depan sampai mereka lulus. Ini kan tidak komitmen seakan akan ummu hanya tempat persinggahan.
Lanjut Saiful, dilihat secara detail pihak kampus belum melakukan pemecatan, karena pemecatan ada di BPH, bahkan sanksi ringan harus diberikan di tingkat fakultas dan sebagai rektor baru tahapan pengkajian draf.
“Rektor tidak berhak pecat pegawai atau dosen, karena kewenangan ada di BPH,” terangnya.
Selain itu, soal gaji, Rektor menambahkan gaji 11 dosen ditahan, karena masih tunggu klarifikasi dosen.(nty)