TERNATE, HR – Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II Tahun Sidang 2021 tentang penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021-2026. Dimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate telah menandatangani nota kesepakatan Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, ranwal RPJMD akan dikonsultasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Gubernur Maluku Utara sesuai isyarat pasal 51 ayat (1) Permendagri 86 Tahun 2017.
Muhajirin mengharapkan dan mengingatkan Pemerintah Kota Ternate, agar tahapan, mekanisme, tata cara dan kelanjutan proses Ranwal RPJMD sampai pada tahap akhir penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta alokasi waktu yang telah diatur dalam ketentuan.
“Hal ini penting menjadi perhatian kita semua, karena penyampaian ranwal RPJMD Kota Ternate sudah melewati ketentuan yang diatur dalam Permendagri. DPRD juga mengharapkan kepada kita semua, terutama seluruh komponen masyarkat Kota Ternate, untuk bahu membahu mendukung perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam visi dan misi,” ucapnya, Jumat (20/8) di gedung DPRD Ternate.
Menurutnya, sasaran kinerja dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota lima tahun kedepan, dengan slogan TERNATE ANDALAN yakin dan percaya.
Semenatara, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, esensi dari semua kebijakan program yang terakomodir dalam rancangan awal RPJMD dan renstra Perangkat Daerah, adalah implementasi visi dan misi TERNATE ANDALAN, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan. Untuk mewujudkan sasaran, tujuan, target dan indikator ketercapaian visi dan misi tersebut agar lebih optimal pelaksanaannya, maka diperlukan pentahapan dalam mensinergikan kebijakan program dalam rancangan awal RPJMD lima tahun, yang dibagi dalam 5 pentahapan, yakni tahun 2021, arah kebijakan pada Tahun 2021 ditujukan untuk implementasi 5 program 100 hari kerja, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, tahun 2022, arah kebijakan pada Tahun 2022 ditujukan untuk sinergitas program dan kegiatan pembangunan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam rangka pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, revitalisasi dan penguatan peran BUMD serta optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
Sambungnya, tahun 2023, arah kebijakan pada Tahun 2023 ditujukan untuk pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM demi mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
Dan Tahun 2024, arah kebijakan pada tahun 2024 ditujukan untuk industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif dan konservasi sumber daya air. Kemudian, tahun 2025, arah kebijakan pada Tahun 2025 ditujukan untuk perlindungan dan pelestarian cagar Blbudaya sekaligus membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat, literasi dan mitigasi kebencanaan dalam pencapaian pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang dan jasa dan revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan.
Tauhid menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD pada hari ini, memuat 14 program prioritas yang dalam pentahapan 5 tahun kedepan, merupakan kondisi ideal yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJMD, yang secara garis besar terdapat 8 misi, 15 tujuan, 34 sasaran dan 11 strategi serta 31 indikator kinerja utama, yang dinilai dapat menjadi tolok ukur dalam upaya pencapaian Visi dan Misi selama 5 tahun.(nty)