TERNATE, HR—Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan pengantar nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ternate, Henny Sutan Muda, Rabu (10/11).
Dimana, kondisi umum dan estimasi belanja daerah untuk total anggaran belanja tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1.013.452.188.067 yakni, belanja operasi Rp775.584.399.524,- belanja modal Rp210.367.788.543, dan belanja tidak terduga Rp27.500.000.000.
Hal ini dikatakan Wali Kota Ternate dalam sambutannya. Menurutnya, dari komposisi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga tersebut diatas, maka rasio persentase dari ketiga komponen belanja dimaksud menunjukkan, belanja operasi menyerap anggaran sebesar 76,53 persen dari APBD 2022. Kemudian belanja modal menyerap anggaran sebesar 20,76 persen dari APBD 2022. Dan belanja tidak terrduga menyerap anggaran sebesar 2,71 persen dari APBD 2022.
Selain itu, kata Wali Kota, estimasi pendapatan daerah dengan memperhatikan perkembangan sumber-sumber pendapatan beberapa tahun terakhir, dan dengan melihat berbagai prospek dan upaya pengembangan pendapatan kedepan, maka estimasi pendapatan daerah dalam RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp 968.452.188.067,- dengan rincian yaitu, pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp123.305.231.487.
Lanjutnya, untuk komponen pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, direncanakan sebesar Rp58.840.500.000, retribusi daerah, direncanakan sebesar Rp33.097.531.191, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.500.000.000, lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp26.867.200.296, pendapatan transfer dalam tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 841.449.163.000,- yang terdiri dari, pendapatan transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp804.449.163.000, plendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.000.000.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.697.793.500.
Wali Kota menambahkan, kondisi umum pembiayaan berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut diatas dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada Tahun 2022 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp. 45.000.000.000.(nty)