TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate diduga mencari posisi aman, lantaran hasil evaluasi dan uji kompetensi 28 pejabat eselon II saat ini terkendala persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti Pemkot. Buktinya, Pemkot menerbitkan SK Wali Kota Nomor 821.2/ KEP/ 2299 2021 tertanggal 25 Agustus 2021 tentang pengangkatan Rizval Tribudiyanto kembali dalam jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, lalu keesekon harinya tepatnya 26 Agustus 2021 diterbitkan SK Wali Kota Nomor 821.2/ KEP/2304/2021 tentang pembebasan sementara dari jabatan kepala Dinas PUPR. Padahal, sebelumnya Wali Kota sempat mengakui, belum mengantongi dan membaca surat rekomendasi dari KASN.
Bahkan, di dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2853 /KASN/ 8/ 2021 itu menyebutkan meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR serta mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara, kemudian memeriksa Risval Tribudiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kemudian meminta persetujuan kepada Mendagri melalui Gubernur apabila akan melakukan Risval Tribudiyanto jika masih dalam kurun waktu enam bulan.
Namun informasi yang diperoleh di internal Pemkot menuturkan, rekomendasi KASN untuk 28 pejabat masih tertahan, pasalnya Pemkot terkesan tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan ke Pemkot.
“BKPSDM siapkan surat untuk kembalikan Budi ke tempat, dan baru diberikan minggu kemarin, kalau tidak bikin surat itu rekomendasi tidak bisa keluar,” beber sumber yang enggan namanya dikorankan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Sity Jawan Lessy, Minggu (12/9) menjelaskan, hingga kini belum ada rekomendasi dari KASN atas hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja beberapa waktu lalu.
“Kami sekarang ini dalam proses Risval, bukan tidak tindaklanjut, tetapi kami sudah tindaklanjut dan sudah memanggil yang bersangkutan dengan panggilan pertama tapi tidak datang,” ucapnya.
Dikatakannya, suratnya sudah diproses tinggal yang bersangkutan datang menghadiri panggilan langsung di berita acara pemeriksaan (BAP).
Rekomendasi kata Jawan, surat KASN sudah ditindaklanjuti dimana sudah dikembalikan dalam jabatan dan baru diserahkan beberapa waktu, kemudian memeriksa yang bersangkutan sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatan. “SKnya saya sudah bikin dan berikan ke dia, dan di tunjuk Plt Isnain,” ungkapnya.
Jawan menyatakan, jika suratnya tidak dibuat mundur, padahal pada tanggal 31 Agustus Wali Kota menyampaikan belum terima surat.
“Waktu itu memang suratnya belum dapat, tapi Budi sudah dan berikan ke kami. Sehingga kami koordinasikan dengan KASN sebab laporan kami sebelumnya sudah masuk, tapi kita sudah tindaklanjuti sesuai PP 53,” tegasnya.
Meski begitu, Jawan menambahkan, pada tanggal 25 Agustus dikembalikan ke jabatannya dan 26 Agustus diberhentikan dengan alasan karena akan di BAP.
“Kita sudah lama siapkan surat, apabila dia datang dalam panggilan pertama, maka Wali Kota yang akan berikan. Sehingga yang nanti periksa itu Wali Kota, Sekkot dan Inspektorat,” pungkasnya.(nty)