TOBELO, HR — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mahmud Lasidji menyesalkan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai merusak proses perencanaan keuangan di daerah.
“Hutang Pemprov ke kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 70 milyar dari tahun 2023 hingga 2024 ,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di kantornya pada Senin (30/12/2024).
Lasidji menjelaskan bahwa hutang Pemprov tak kunjung diselesaikan berupa penyelesaian tunggakan DBH dengan rincian diantaranya tahun 2023 sebesar Rp 13 milyar dan tahun 2024 sebesar Rp 57 milyar. ” Pemprov telah menyampaikan untuk menyelesaikan hutang ke kabupaten Halmahera Utara tapi tak kunjung dilakukan. Kami di kabupaten merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini,” jelasnya.
Dengan kondisi keuangan daerah yang tidak berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan daerah, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus bertanggungjawab. ” Pemprov harus bertanggungjawab sehingga terjadi kerusakan dalam perencanaan. Pemprov harusnya mengayomi dan bukan malah merusak,” ucapnya .
Menurutnya, Pemprov harus membina keuangan di daerah karena Pemprov merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat. ” Tiap tahun terjadi seperti ini. Mereka bisa selesai hutang pihak ketiga tetapi hutang ke daerah dalam bentuk DBH tidak dilakukan. Padahal ini kewajiban mereka namun tidak dilakukan. Kami hanya dijanjikan saja,” pungkasnya (man)