TERNATE, HR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan kegiatan penilaian kinerja pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Malut, Rabu (27/7/2022) di Sahid Bela Hotel.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali selaku Koordinator Tim Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Maluku Utara.
Wagub menyatakan, penanganan stunting ini harus terintegrasi, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab BKKBN, Bappeda ataupun Dinas Kesehatan saja, melainkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat sendiri. Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa atau kelurahan.
Lanjutanya, upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelenggaran intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas. Untuk mencapai keterpaduan atau integrasi tersebut di perlukan penyelarasan perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintah dan masyarakat.
“Saya berharap agar dari pelaksanaan penilaian kinerja kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Maluku Utara ini menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja dalm upaya konvergensi intervensi gizi bagi masyarakat, dan juga dapat memperoleh informasi yang memadai untuk menyusun dan memperbaharui kegiatan pendampingan dan pembinaan kepada kabupaten/kota, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten kota mendapatkan gambaran yang jelas untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Bappeda Malut mewakili Kepala Bappeda Malut Sarmin Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas.
Untuk mencapai keterpaduan atau integrasi tersebut diperlukan penyelarasan dari sisi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor, serta antara tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Menurutnya, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten kota untuk meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan penilaian kinerja Pemerintah kabupaten kota, yang hasilnya akan diumumkan secara Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sarmin, penilain kinerja tahun ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi kabupaten kota lokus tahun 2018-2020 antara lain, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan kinerja ditahun-tahun berikutnya.
“Bagi kabupaten kota lokus tahun 2022 yang juga akan mengikuti rangkaian kegiatan penilaian kinerja pada kesempatan ini antara lain Kota Temate, Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu, dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk diterapkan dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah masing-masing,” ucapnya.
Dikatakannya, penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan. Tujuan dari penilaian kinerja pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting antara lain;
1. Mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
2. Memastikan akuntabilitas kinerja pemenntah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.
3. Mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting: dan,
4. Mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.
Dia menjelaskan, prevalensi stunting provinsi Malut tahun 2018 berdasarkan data riset kesehatan dasar (RISKESDAS) sebesar 30,8 persen, kemudian di tahun 2019 berdasarkan SSGBI adalah 29,07 persen turun menjadi 27,5 persen di tahun 2021.
“Pada dokumen RPJMD stunting Maluku Utara ditargetkan 14 persen di tahun 2024, sehingga perlu upaya pengawalan bersama untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.
Pemprov Malut kata Sarmin, telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mempunya tugas mengkoordinasikan, mengsinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan, percepatan, penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sector tingkat provinsi.
Bahkan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari Kabupaten Halmahera selatan dengan 10 desa lokus, Kabupaten Kepulauan Sula 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah 20 desa lokus stunting dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus stunting.
“Penetapan desa atau kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi,” ungkapnya.(nty)
Pemprov Malut Laksanakan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
