Akademisi UMMU Angkat Bicara
JAILOLO,HR—Akademisi Universitas Muhammadiah Maluku Utara (UMMU) Ternate Tamin Hi. Ilan Abanun, S.IP., M.AP, Sabtu, ( 13/08/2022) malam. Mengamati substansi perang terbuka antara Fraksi Demokrat dan fraksi PDIP di media. Akhirnya angkat bicara.
Menurut Tamin, pernyataan ketua fraksi Demokrat soal keterbatasan Anggaran sehingga setiap tahun APBD Halbar tidak mampu membiayai sejumlah permasalahan pembangunan di daerah. Perlu diketahui bahwa, soal keterbatasan anggaran bukan hanya terjadi di Pemda Halbar. Daerah-daerah berkembang di Indonesia pun banyak yang mengalaminya.
Lanjut Tamin, Namun Pemda dan DPRD harus tahu, apa yang menyebabkan sehingga terjadi keterbatasan anggaran. Apakah Siklus pengelolaan APBD Halbar yang bermasalah akibat dari yang bukan kewajiban daerah dimasukan menjadi kewajiban daerah dan ditanggung oleh APBD, ataukah belanja tidak langsung lebih besar dari belanja langsung dan atau keterbatasan anggaran karena tidak signifikannya Peningkatan PAD disetiap OPD yang berakibat pada rendahnya kontribusi PAD terhadap Pendapatan daerah.
Kata Tamin, yang harus diindentifikasi Pemda agar dicari solusi. Coba di cek saja benar tidak, setiap tahun dalam struktur APBD Halbar belanja pegawai lebih besar ataukah belanja untuk rakyat atau pembangunan yang lebih besar. Yang jelas setiap tahun belanja tidak langsung yang lebih besar, bagaimana tidak terjadi keterbatasan. Dan saat ini juga Halbar mendapat dana PEN 208 Milyar, semuanya untuk pembangunan. kenapa mesti teriak keterbatasan Anggaran.
“Jadi kalau menurut saya, harus lebih ke memperbaiki Siklus pengelolaan APBD. Bila di kelola dengan hati dan sesuai dengan siklus pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, adil dan bertanggung jawab, saya rasa kondisi keuangan Halbar akan sehat-sehat saja,”kata Tamin Akademisi UMMU Ternate.
Yang kedua, terkait dengan pertemuan mantan Bupati Morotai, Bapak Beny Laos dengan OPD, katanya terkait dengan Rencana Kerja (RKA SKPD).
Disini ada dua hal yang harus dijelaskan. Pertama, Kalau misalnya OPD kurang memahami RKA, Pemda harus buat FGD, hadirkan para ahli atau mengundang bupati atau mantan bupati dari daerah lain yang dinilai berhasil dalam tata kelola keuangan daerahnya untuk di jadikan sebagai narasumber. Intinya Pemda Halbar belajar ke mereka. Itu sah-sah saja.
Tapi seperti yang diberitakan bahwa Pak Beni Laos di duga mengintervensi RKA OPD, saya dan kita semua berharap agar ini jangan sampai terjadi sebab RKPD itu berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan rancangan renja OPD.
“Sangat disayangkan jika ini betul-betul terjadi, kasihan rakyat. Jadi kita lihat saja, seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi PDIP, nanti dibuktikan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2023. agar tidak memunculkan polemik ditengah masyarakat, yang disarankan Fraksi PDIP itu benar, saya juga sepakat, bupati James Uang angkat saja pak beny laos sebagai Tim khusus bupati atau tim Ahli keuangan Halbar. Saya rasa itu yang tepat, supaya Pak Beni bisa leluasa memberikan masukan atas pengaturan siklus APBD Halbar dan lain-lain yang tidak dimengerti oleh Pemda Halbar,”tegasnya.
Selanjutnya terkait dengan Isu melobi dana ke pusat, itu ada mekanismenya, jadi bukan hanya soal memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Pusat. Kita patut bersyukur kalau pembicaraan di Villa Gaba itu adalah mengatur strategi melobi dana ke pusat dan pak beny siap menjadi penghubung, karena pa beni orang yang berpengalaman dan punya jaringan luas di pusat.
Tapi Pemda dalam hal ini SKPD-SKPD juga harus memahami kerja, apalagi SKPD seperti Dinas pendidikan, lingkungan hidup, PUPR, Pertanian dan dinas kesehatan. Karena ke 5 dinas ini adalah bidang yang menjadi fokus pembiayaan DAK. Jadi Ke 5 dinas ini harus cerdas, gesit dan memiliki kemampuan administrasi.
Dana alokasi khusus (DAK) itu adalah dana yang bersumber dari APBN dialokasi untuk daerah tertentu, bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Jadi tidak bisa asal-asal mengajukan usulan. Artinya, daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan juga kriteria teknis.
Untuk menentukan besaran DAK yang akan dialokasikan kepada tiap daerah akan menggunakan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dapat dilihat dari penerimaan umum APBD yang sudah dikurangi belanja PNS. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Supaya suatu daerah dapat memenuhi kriteria umum, harus memiliki indeks fiskal netto yang sudah ditentukan setiap tahunnya.
Begitu juga dengan Kriteria khusus berdasarkan Aturan Perundang-undangan yang mengatur berjalannya otonomi khusus, dan Karakteristik daerah. Seorang Kadis harus memahami ini.
Begitu juga dengan kriteria teknis, yang dilihat dari sejumlah indikator kegiatan khusus yang akan didanai dengan DAK. Kriteria ini disusun melalui indeks teknis oleh Menteri Teknis. Setelah itu barulah disampaikan kepada menteri keuangan. Ini harus betul-betul di mengerti oleh para kadis.
“Singkatnya, Jika DAU diberikan kepada setiap daerah, DAK hanya diberikan kepada daerah yang memiliki kegiatan khusus yang memiliki prioritas nasional dan memenuhi kriteria tertentu. Kepala Dinas yang menjabat di OPD penerima DAK itu, benar – benar orang yang memiliki tingkat kecerdasan dan kemampuan melobi tinggi jika tidak bisa maka bupati secepatnya mengevaluasi, karena berdampak pada maju atau tidaknya daerah,”sarannya.(MS)