PERHAPI Malut Apresiasi Keterlibatan PT TBP Dalam Rehabilitasi Mangrove

  • Whatsapp
Ketua Perhapi Malut Muhammad Qadafi

TERNATE, HR – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Maluku Utara memberikan apresiasi kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP) yang ikut terlibat dalam melakukan penandatanganan Memorandum oF Understanding (MoU) tentang kegiatan rehabilitasi mangrove sebagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bali.

Ketua Perhapi Malut Muhammad Qadafi, Jumat (18/2) mengatakan, kerja sama kegiatan rehabilitasi mangrove yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama PT TBP, dan BUMN serta beberapa pihak swasta lainya adalah bentuk kerja sama dalam meningkatkan luasan, kualitas rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat mendukung pemenuhan target nasional 600.000 hektar melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020.

Menurut Qadafi, di Malut banyak hutan mangrove mengalami pembabatan untuk kepentingan kegiatan penambangan dan industri, juga untuk kepentingan reklamasi pantai. Hutan mangrove juga banyak mengalami perubahan. Seperti menjadi pemukiman, tambak, maupun perkebunan.
Kata dia, para pelaku kegiatan penambangan dan industri perlu dan penting untuk menunjukan keberpihakan yang kongkrit dalam menjaga keberlangsungsn ekologi. Salah satunya adalah merawat dan merehabilitasi hutan mangrove.

Disamping itu, berdasarkan dokumen Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk-RHL DAS) ekosistem mangrove dan sempadan pantai wilayah kerja BPDAS Ake Malamo 2014, Malut punya lahan mangrove dan sempadan pantai sekitar 55.322,61 hektar, khusus hutan mangrove di Malut, ada 46.259,41 hektar dengan kategori rapat 29.848,83 hektar dan kurang rapat 16.410,58 hektar.

Sambung Qadadfi, dari data itu, sebaran hutan mangrove dominan di hutan produksi konversi (HPK) 25.594,35 hektar atau 55,33 persen, areal penggunaan lain (APL) 13.790,01 hektar, hutan lindung 4.999,04 hektar, hutan produksi 1.324,07 hektar dan hutan produksi. Akan tetapi seiring dengah laju investasi dan pembangunan, hutan mangrove kerap menjadi sasaran eksploitasi.

Tambahnya, penting kiranya semua perusahan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara perlu merealisasikan program rehabilitasi hutan mangrove.

“Kami yakin semua perusahan pasti memiliki program kelestarian lingkungan,” ucapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *