Kejari Halmahera Utara Eksekusi Terdakwa Isto Tambolo Ke Lapas Tobelo

  • Whatsapp

TOBELO,HR— Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tobelo dengan mengeksekusi terdakwa Isto Tambolo alias Isto dalam kasus tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya.
“Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana IT alias Isto dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tobelo,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (18/11/2022).
Agus menegaskan eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah dengan nomor putusan 76/Pid.Sus/2022/PN Tob tanggal 07 November 2022 melalui surat perintah nomor PRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022 atas nama terdakwa Isto Tambolo Alias Isto yang melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun isi putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut menyatakan menyatakan terdakwa Isto Tambolo Alias Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidiair dan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha R15 warna biru dengan No. Rangka MH3RG470KK119577, No Mesin G3J6E0222665, No BPKB Q00212378H1 dirampas untuk negara.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Pada hari Senin tanggal 07 November 2022, oleh I. G. Ng. P. Rama Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendra Wahyudi, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alwi Umar Hannya Alting, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, serta dihadiri oleh Prasetyo Pristanto, S.H., M.H., Penuntut Umum dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (man).

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.