Perusahaan Tambang Nikel Grup Tanito Harum Diduga Merusak Kawasan Hutan di IUP PT WKM

  • Whatsapp
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, saat mendatangi lokasi tambang di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara

TERNATE,HR – PT Position diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tak hanya itu, PT Position juga diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu (23/4/2025), di Ternate, Maluku Utara.

PT Position diketahui merupakan sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Nikel yang berlokasi di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Belakangan juga diketahui, mayoritas saham PT Position merupakan milik PT Tanito Harum Nickel, sebuah perusahaan tambang milik miliarder Kiki Barki.

PT Position tak lain juga merupakan anak usaha tidak langsung PT Harum Energy Tbk, perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia dengan kode HRUM.

Nama mantan Jaksa Agung Basrief Arief diketahui juga masih tercantum dalam daftar Komisaris PT Position.

Sementara PT Wana Kencana Mineral dikendalikan oleh Letjen Purn Eko Wiratmoko sebagai Dirutnya.

“Dugaan tindak pidana itu kami yakini dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam areal IUP Operasi Produksi PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin, lalu melakukan pembukaan tutupan hutan tanpa izin, hingga melakukan penggalian dan pengangkutan bijih nikel yang merupakan cadangan nikel milik negara yang berada di IUP PT WKM,” ungkap Yusri Usman.

Menurut keterangan yang diperoleh Yusri, Tim Engineering PT WKM pada 12 Februari 2025 menemukan ada bukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Position tanpa sepengetahuan PT WKM.

Setelah itu, lanjut Yusri, pada 13 Februari 2025, dilakukan pertemuan koordinasi antara Tim PT WKM dan Tim PT Position. Pertemuan menghasilkan kesepakatan akan diadakan join inspection antara PT WKM dan PT Position.

“Tak lama kemudian, pada 16 Februari 2025, dilakukan inspeksi oleh Tim PT WKM bersama personel Brimob. Akan tetapi, PT Position menarik diri dari kesepakatan join inspection itu. Alhasil, hasil join inspection itu  ditemukanlah bukaan hutan yang dibuka pada area kawasan hutan bukan IPPKH PT WKM dan dalam IUP PT WKM tanpa diketahui seluas 7,3 Ha yang berada pada lokasi area potensial endapan nikel laterite PT WKM seluas 73 Hektare,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pada tanggal 18 Februari 2025, PT WKM  telah mengirimkan surat kepada Kapolda Maluku Utara cq Direktur Reserse Kriminal Khusus perihal laporan khusus dugaan bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM, yang kabarnya telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada tanggal 27 Februari 2025 dengan memasang Police Line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM.

“Setelah itu, kabarnya, melalui surat tanggal 3 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Mine Surveyor PT WKM Marsel Bialembang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus Tanggal 24 Februari 2025,” ungkap Yusri.

Dilanjutkan Yusri, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa banyak pihak-pihak lain yang telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk klarifikasi untuk membuat terangnya kasus pidananya, termasuk dari PT Position.

“Kemudian, menurut keterangan yang juga kami peroleh, pihak PT WKM telah memasang portal kayu pada 19 Maret 2025 di lokasi yang dimaksud, tetapi pada saat itu informasinya Police Line yang dipasang pihak kepolisian sebelumnya sudah tidak ada, ini aneh” ungkap Yusri.

Terkait informasi tersebut, pada 21 April 2025, CERI telah mendatangi lokasi dimaksud bersama Pemred Riau Satu yang juga menjabat Wasekjen PWI Pusat Novrizon Burman dan Pemred Urbanews, Hengki S.

“Namun ketika kami sampai di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan kawasan hutan tanpa izin, kami tidak menemukan adanya Police Line dan portal kayu tersebut, tetapi kami malah menemukan portal kayu tersebut sudah dalam kondisi berserakan dan sebagian teronggok di tanah di tepi jalan hauling,” ungkap Yusri.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, tak jauh dari lokasi police line atau lokasi portal kayu, sekitar 50 meter, CERI juga melihat ada pos pengamanan yang dijaga tiga atau empat petugas sekuriti dan seorang laki-laki mengenakan pakaian dinas kepolisian.

“Di pos tersebut, kami juga melihat sepucuk senjata mirip senapan serbu terletak di atas meja kayu di samping tiga helm warna putih berlogo mirip logo PT Position,” beber Yusri.

Yusri mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi tersebut juga untuk memastikan apakah benar telah terjadi intervensi-intervensi orang-orang kuat terhadap Polda Maluku untuk menghentikan proses dan tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan itu.

“Ternyata memang benar TKP telah rusak. Perusakan lokasi TKP, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, dapat mengancam integritas bukti dan proses penyelidikan. Hal ini karena lokasi TKP merupakan tempat penting untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran peristiwa,” kata Yusri.

Sementara itu, temuan CERI di lapangan tersebut, pada tanggal 22 April 2025 pagi, telah diajukan Surat Elektronik kepada Kapolda Maluku Utara Cq Direktur Reskrimsus Kombes Pol Asri Effendy SIK untuk mengklarifikasi semua temuan CERI di sekitar TKP tersebut. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan apa pun dari Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara.

“Kami berencana akan mendiskusikan semua temuan ini kepada Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat atensi atas temuan kami,” pungkas Yusri.

Sebab, dugaan ini cukup serius lantaran Konstruksi Jalan yang diduga untuk Hauling Ore Nikel PT Position dilakukan di dalam Lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dalam penggunaannya seharusya membutuhkan Perijinan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPHK) sesuai dengan PP No 23 tahun 2021 pasal 150 ayat 1, yang menyatakan “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *