PKB Maluku Utara Siap Hadapi Pemilu 2024

  • Whatsapp

TERNATE,HR—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baik pusat maupun daerah, jelang pemilihan umum baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan Presiden (pilpres) pada Tahun 2024 siap menghadapi hajatan lima tahunan. Buktinya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Malut secara tegas menyampaikan siap menghadapi Pemilu 2024.
Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman mengatakan, partai politik saat ini menyetorkan akun sipol ke KPU, untuk pendaftaran dan verifikasi sendiri dilakukan pada 29 Juli sampai 3 Desember 2022.
“PKB Maluku Utara sudah siap, saat ini kita sedang rakor menghadapi Pemilu 2024 baik pilpres maupun pemilihan legislatif,” katanya pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
Jasri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk nantinya di verifikasi KPU, mulai pendaftarannya dari akhir Juli ini.
“PKB Maluku Utara, di 10 kabupaten/kota sesuai dengan amanat undang-undang, kita tetap mendaftarkan 10 kabupaten kota, bahkan persyaratan seperseribu kartu anggota per kabupaten/kota juga kita laksanakan,” ungkapnya.
Lanjut Jasri, DPP PKB tidak mewajibkan seperseribu jumlah penduduk, namun seperseribu ditambah 50 persen dari jumlah keanggotaan yang harus dijadikan sebagai anggota, misalkan terdapat 100 anggota maka DPP mewajibkan kepada DPC masing-masing mendaftarkan anggotanya 150,  dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara secara keseluruhan terdapat 116 kecamatan.
“100 persen kecamatan di Maluku Utara, insya Allah PKB lebih siap menghadapi pemilu 2024, terkait dengan dokumen lain juga sudah selesai ketika verifikasi untuk Maluku Utara, karena kita sebelum DPP PKB mendaftarkan ke KPU RI itu semua data DPW dan DPC dimutasi ke Sipol internal DPP kemudian dikroscek, dan alhamdulillah Maluku Utara sudah 100 persen,” jelasnya.
Dikatakannya, secara keseluruhan dokumen untuk mendaftarkan partai ke KPU sudah siap, meski sempat tekendala di Kabupaten Halmahera Timur karena ada dokumen yang jadi penghalang berkaitan dengan KTP, dimana ada pensiunan PNS yang dimasukan sebagai pengurus, namun di  KTP yang bersangkutan tidak berubah sehingga masih tertera sebagai PNS. Namun hal ini telah dimintakan ke DPC untuk merubahnya atau yang bersangkutan membuat surat pernyataan sudah pensiun, dan telah dituntaskan.
“Jadi sudah tidak masalah, sehingga Maluku Utara alhamdulillah sudah siap,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *