TOBELO, HR—- Badan Serikat PT. Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) menilai Plt sekertaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, Sofyan Abubakar diduga tidak paham dan tidak tahu kalau di PT.NHM ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan.
“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara, saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutusan peserta aprentis Muammar Ternate di PT.NHM, “ tegas Ketua Badan Serikat PT.NHM Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021).
Menurut Iswan, apa yang disampaikan Sofyan itu menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan. “Tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan normatif juga menyesuaikan dengan kondisi khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan di perusahaan. Contohnya, PKB PT.NHM.” jelasnya.
Disamping itu, katanya, PKB PT.NHM merupakan aturan legal yang mendapatkan legalitas pengesahan dari Kementrian Ketenaga Kerjaan RI di Jakarta.
Sementara aturan tindakan disiplin dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT.NHM diatur dalam tiga kategori pelanggaran; pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
Dijelaskan Iswan, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa konseliang atau peringatan lisan.
Kategori Pelanggaran Ringan bagi yang melanggar pembinaannya adalah konseling atau peringatan lisan.
Sementara untuk karyawan yang melakukan pellanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2, 3 dan seterusnya. Sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK. “Apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Badan Serikat PT.NHM juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses hubungan industrial di sebuah perusahaan yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan ansih tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.
PKB PT.NHM merupakan sebuah perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberdaan diakui dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementrian tenaga kerja pusat. “PKB PT.NHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PT.NHM, yang berpusat di Jakarta,” ujar Iswan.
Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang aturan lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.
PKB PT.NHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah memgalami delapan kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan. “Untuk itu kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasioanal Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PT.NHM menunggu kehadirannya di PT.NHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD.” Pungkasnya.
Seperti diketahui, Pelaksana tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai Manager Human Resource Departement (HRD) PT Nusa Halmahera Mineral, Safrudin Adam, tak paham aturan.
Sebab menurutnya kebijakan pihak HRD memecat Muammar Ternate sebagai pekerja magang lantaran mengkritik Presiden Direktur PT. NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo melalui media sosial facebook, tak bisa dikategorikan pelanggaran berat. (mn)
Plt Sekertaris SPN Malut Diduga Tak Paham Perjanjian Kerja Bersama
