PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Yulius Dagilaha ke DPP Demokrat

  • Whatsapp
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan politikus Yulius Dagilaha kepada DPP Partai Demokrat, Rabu (09/06/2021)

TOBELO,HR—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan politikus Yulius Dagilaha kepada DPP Partai Demokrat, Rabu (09/06/2021). Gugatan terkait dengan pemecatan Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai Demokrat. Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH LLM.

“Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa hukum, Kasman Ely, melalui pesan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut tercatat pada nomor 325/Pdt.Sus/Parpol/PN JKT Pusat, Pihak penggugat yakni Yulius Dagilaha, melawan DPP partai demokrat, Cq Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Penggugat Yulius Dagilah diwakili oleh Kuasa Hukum, Kasman Ely SH, mengatakan gugatannya dalam provisi memerintahkan kepada DPP Partai Demokrat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan keputusan kepada penggugat sebagai anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2019 2024, sampai adanya putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menyatakan SK DPP Partai Demokrat No.37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian Tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Yulius Dagilaha berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Diketahui, Partai Demokrat (PD) telah mengirimkan surat resmi Pergantian Antar Waktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut). Surat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak kepada Kabag Persidangan Setwan Halut, Alfinansius Tenga.

Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan PAW terhadap Yulius Dagilaha.(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *