Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pencabulan Siswa SMP di Kepulauan Sula

  • Whatsapp
AKBP Kodrat Muh Hartanto.

SANANA,HR–Penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum polisi berinisial Briptu H.

H dilaporkan memaksa mencium dan memeluk korban (14 tahun) yang msh duduk di bangku SMP.

Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi penyelidikan kasus.

“Untuk sementara laporan sudah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Sula dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap para saksi, jumlahnya tiga orang,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

“Untuk (pemeriksaan) terlapor direncanakan besok, sementara dilengkapi keterangan saksi terlebih dahulu,” tandas Kodrat.(md)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.