TALIABU,HR-Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menggelar Press Release dalam penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tepat di desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat di ruangan Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu pada Selasa (06/06/2023).
Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Azis Ibrahim, S.H. M.Si didampingi, Kasat Res Narkoba, Iptu Achmad M, S.H. dan Kasi Humas Ipda Munir Sangaji mengatakan, personel Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di desa Wayo. Mendengar kabar tersebut personel Sat Res Narkoba Polres Pulau Taliabu langsung turun tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologis, penangkapan tepat pada Pukul 19.15 Wita bertempat di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu telah menerima Informasi dari Masyarakat Bahwa Pelaku berinesial (IP) di tangkap saat akan melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu-shabu bertempat di areal sekitar Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.
Dalam perkara tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti berupa, bubuk antara lain, 1 (satu) potong pipet berbahan plastik dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.
“Kemudian 1 (satu) lembar kaos hitam lengan pendek dengan tulisan di leher baju “BANSTERS”, 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna biru dengan motif sobekan dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor plat kendaraan,”tuturnya.
Dia mengaku, dari hasil yang kami dapat, kami akan lakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti narkotika yang di temukan dari pelaku.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di jerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) bahwa setiap orang yang tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasa, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
“Pelaku dapat dipidana degan penjara paling singkat singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 800.000 000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000,000.000,00 (Delapan Miliyar Rupiah),” tandasnya.(imt)