Polres Halmahera Utara, Serius Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar.

TOBELO, HR — Satuan Reskrim Polres Halmahera utara saat ini sedang menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Loloda Utara. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AS ke Polres Halmahera Utara, tanggal 2 Mei 2024 dengan Laporan polisi  nomor : LP / 1209/ V/2024/PMU/Res-halut/Spkt.

Korban berinisial PS usia 15 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah sedangkan pelakunya berinisial LOL berusia 50 tahun warga Loloda Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M.Toha Alhadar, S.sos.M.si menjelaskan bahwa terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Loloda Utara, Laporan polisinya baru diterima Sat Reskrim pada hari Kamis (09/04/2024) kemarin, ” Saya sudah disposisi laporan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menanganinya, karena korban masih dibawa umur.” jelas IPTU Thoha Alhadar, Jumat (10/04/2024).

Saat ini, kata Thoha, Unit PPA sudah menindaklanjuti laporan polisi terkait peristiwa tersebut dan berdasarkan laporan polisi yang ada telah diterbitkan surat perintah penyelidikan,

” Jadi setelah tahapan penyelidikan sudah selesai dirampungkan baru dilakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan,” jelasnya.

” Nah jika sudah di tahapan penyidikan barulah ada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan lain-lain, jadi semua ada tahapan yang harus kita laksanakan,” sambungnya

Karena itu, Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini menyampaikan apresiasi kepada keluarga yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, ” Kami berterima kasih kepada keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa ini serta mempercayakan kami menanganinya dan kepada terlapor (terduga pelaku) kami himbau agar tetap koperatif dalam menghadapi setiap tahapan penanganan kasus tersebut.” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *