Mendagri Tunjuk Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Plh Gubernur

  • Whatsapp

JAKARTA,HR–Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir diminta menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perintah ini dikeluarkan usai Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali (AGK-YA) berakhir masa jabatannya pada 10 Mei 2024.

Penunjukan Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Diketahui sebelumnya DPRD Provinsi Maluku Utara mengusulkan ke Mendagri tiga nama yakni, Sekda Malut Samsudin A Kadir, Rektor Unkhair Ternate Ridha Adjam dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.