TALIABU,HR-Polres Pulau Taliabu berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Kronologisnya tepat pada hari Selasa 25 Juli 2023 pelaku insial RS bersama temannya RA merencanakan aksi pencurian disalah satu konter milik bapak Selli Burane, kebutulan korban tersebut berangkat keluar daerah.
“Selanjutnya terduga pelaku RA melakukan aksinya dengan merobek dinding papan kamar kamar mandi sebagau akses masuknya ke kantor tersebut dan berhasil mengambil sebanyak 9 unit Handphone dengan tipe Realmi C33, Readmi 9c ( 2 Buah ), Vivo Y21s, Vivo Y02, Vivo Y22 dan
Oppo A12, “kata Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo pada wartawan Jumat (1/12/2023).
Totok mengatakan setelah dapat informasi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RA dengan barang bukti sebuah Handphone merek Vivo Y21s.
Lanjut dia tepat pada hari Jumat Tanggal 1 Desember 2023, berdasarkan Informasi Masyarakat yang di kantongi Reskrim Unit Opsnal Polres Pulau Taliabu. Melakukan Penyelidikan hingga ke Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, dan mendapatkan 1 buah Barang Bukti Handphone merek Vivk , yang di pindah Tangankan dengan motif tukar tambah.
“Pada Pukul 14 : 35. Wit Sat RESKRIM Unit Opsnal Kembali ke Kota Bobong, dan Melakukan Pengembangan serta Lidik ke beberapa tempat yang di duga para tersangka melakukan Giat transaksi, dan menemukan 3 buah Handphone,”jelasnya.
Informasinya pelaku RA saat ini berada di luar Taliabu, dan berada di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 buah Handphone duanya masih berada di tangan pelaku utama RS,”tandasnya.(imt)