TOBELO, HR—- Polsek Galela menggelar Press Release terkait dua kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Galela, dilaksanakan di aula Mapolres Halmahera Utara, Selasa (24/10/2021).
Tindak pidana penganiayaan berat yang pertama terjadi di desa Igobula kecamatan Galela Selatan dengan pelaku berinisial MP (42) korban Mursal A. Jabar (60), berselang satu hari, kejadian serupa terjadi di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat dengan pelaku berinisial DY (25) dan Rahim Mancari (22).
Kapolsek Galela Ipda Mumahamad Kurniawan didamping Kasi Humas Polres Halut Iptu Colombus Goduru memberikan keterangan bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Galela yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
”Jadi ada dua kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi dalam waktu dua hari berturut-turut di wilayah hukum Galela,”kata Ipda M. Kurniawan
Kapolsek menjelaskan Peristiwa di Igobula terjadi hari minggu tanggal 07 November 2021, pukul 08.00 wit, di didepan rumah Rifai Sidi Umar.
”Sesuai hasil interogasi dengan pelaku terduga mengakui perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Motif kejadian, berdasar pengakuan pelaku sepulang berobat dari dokter di Tobelo karena menderita sakit asam lambug, sekira pukul 14.00 wit, pelaku tidur dan bermimpi, bahwa si korban mau membunuhnya dengan cara mencekik.
”Motifnya dari pada korban bunuh duluan lebih baik dia bunuh duluan. Sekitar jam pukul 7.00 wit tersangka bawah motor mencari korban, persis di tikungan Igobula, bepapasan saling lihat, pelaku balik dan panggil korban, kemudian turun dari motor langsung tebas arah badan, kepala, korban dengan parang,” jelasnya.
Kapolsek juga mengatakan setelah melakukan perbuatan tindak pidana pelaku sempat melarikan diri ke Sofifi namun berkat kerjasama antara Polsek Galela dengan tokoh masyarakat, dan keluarga pelaku akhirnya pelaku menyerahkan diri di Polres Halut.
“Dengan komunikasi yang baik yang kami lakukan, kemudian pelaku diarahkan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan di Polres Halut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini di Tahan di Polres Halut kasusnya dalam Proses Penyidikan, disangkakan melanggar pasal 338 jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
”Ancaman penjara seumur hidup minimal 20 tahun,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vino, baju tersangka, topi, jam tangan, sendal dikenakan korban, akan tetapi parang yang di duga di pakai pelaku telah di buang ke danau Galela.
Sedangkan untuk Kasus tindak pidana penganiayaan berat kedua dialami Rahim Mancari (22), warga Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat. Menurut Kapolsek Galela Ipda Muhammad Kurniawan, kejadian tersebut terjadi di kebun. Pelaku menyerang korban hingga mengalami luka robek di bagian leher belakang. Pelaku juga sempat menyerang dua rekan korban.
”Awalnya ada 3 orang mengkorek kelapa, tanpa ada masalah pelaku langsung tebas arah leher korban, kemudian mereka berdiri, ibu pelaku sempat menahan melerai dan korban sempat lari dengan jarak 1 km dengan leher terpotong,”jelasnya.
Pelaku tambah Kapolsek, mengakui perbuatannya tapi kesulitan saat di tanya motifnya, pelaku binggung tidak mau berbicara namun untuk peristiwa pelau bisa menjelaskan bahkan pelaku sangat kenal dengan korban.
”Kami masih melakukan pemeriksaan dan cari dokter sebagai ahlis minta keterangan luka berat,”ucapnya.
Pelaku DY juga sudah diamankan dan barang bukti yang di sita berupa sebilah parang yang dipakai menebas leher korban.
“Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun,” pungkasnya (man)