MOROTAI,HR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, mengaku soal PSU di Desa Sangowo Timur Kecamatan Morotai Timur (Mortim) bukanlah 10 warga yang masuk dalam daftar pemilih Ganda, namun PSU itu berlaku untuk semua pemilih khsusunya di TPS 01 Desa Sangowo Timur.
“Perintah putusannya adalah semua pemilih di TPS 01. Semua pemilih di TPS 01 itu untuk melakukan PSU untuk Sangowo Timur. Bukan, jadi karena perintahnya adalah melakukan pemilihan ulang di TPS 01. Jadi jelas sehingga kami akan melakukannya,”ungkap Ahdad, ketika dikonfirmasi media ini, Senin (28/03/2022).
Menurutnya, soal PSU dengan kembali melibatkan semua pemilih itu bukan hanya di Desa Sangowo Timur, namun hal serupa juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
“Jadi PSU ini ada dua, satu di Cio Gerong. Di Cio gerong putusannya adalah melakukan pemilihan ulang disemua TPS. itu Cio Gerong,”ucapnya.
Ditanya apa bedanya PSU di Sangowo Timur dan Desa Usbar Dalam, dimana pada PSU di Usbar dalam hanya melibatkan nama-nama yang di gugat, sementara PSU di Desa Sangowo hanya terdapat 10 nama yang masuk dalam daftar Gugatan namun harus dilakukan PSU untuk semua pemilih di TPS 01, dirinya mengaku bahwa hal tersebut tentunya berbeda.
“Beda, beda halnya, kenapa karena kasusnya berbeda. Kalau yang kami pelajari dan pahami, kalau desa Usbar itu putusannya adalah melakukan pemilihan susulan bagi warga masyarakat yang sudah datang saat itu tetapi tidak diberikan hak, kasusnya di situ. Nah sementara untuk Desa Sangowo Timur di TPS 01, kami melihat keputusannya adalah melakukan pemilihan ulang di TPS 01 secara menyeluruh. Saya sebagai penyelenggara tetap berpegang pada isi kutipan putusan. Jadi keputusannya seperti apa maka itu yang saya lakukan,”katanya.
Disentil jika PSU pada Pilkades ada indikasi lantaran orang dekatnya Bupati kalah dalam pertarungan pilkades, dirinya mengaku tidak masuk sampai pada Rana itu, sebab dirinya hanya panitia penyelenggara yang menjalankan apa yang di putuskan oleh tim penyelesaian perselisihan Pilkades.”Kalau kami tidak masuk ke situ, karena kami sebagai panitia penyelenggara kami tetap melaksanakan apa yang menjadi putusan.”cetusnya.
“Kalau mau jujur, kami ingin sampaikan bahwa, jadi putusan PSU itu kan kami di pihak yang kalah, karena kami juga digugat sebagai panitia penyelenggara. Kami dipihak yang kalah, sehingga kami harus patut pada norma apa yang menjadi putusan tim sengketa itu kami tindaklanjut,”sambungnya.(lud)