Puluhan Cakades di Morotai Belum Ambil Rekomendasi Inspektorat

  • Whatsapp
Para Calon Kepala Desa Pulau Morotai yang telah mengantongi rekomendasi Pengadilan.

Pulau Morotai,HR—-Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada April 2021. Hingga saat ini tahapan pembentukan Panitia Pilkades di 88 Desa sudah selesai dilaksanakan oleh Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bahkan terlihat puluhan calon Kepala Desa sudah mulai menyibukkan diri mengurusi beberapa administrasi sebagai persyaratan calon kepala desa. Salah satu persyaratan wajibnya adalah para cakades wajib mengantongi rekomendasi inspektorat.

Bacaan Lainnya

Namun dari hasil pantauan media ini, di Kantor Inspektorat masih sepi dari kedatangan para calon kepala desa untuk mengurus rekomendasi penting itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2019.

Dimana Perbup tersebut mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan dan pelantikan kepala desa serentak Kabupaten Pulau Morotai.

Sesuai informasi yang dikantongi media ini, bahwa puluhan mantan kepala desa dari 88 desa di 6 Kecamatan di Pulau Morotai bakal mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak 2021. Namun hingga kini belum ada yang datang ke Kantor Inspektorat untuk mengambil rekomendasi.

Miris, bahkan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa ya para mantan kades yang mau calon kades lagi belum mengambil rekomendasi inspektorat?

Untuk mengetahui kondisi tersebut, media ini coba mengkonfirmasi pihak Inspektorat Pulau Morotai sebagai instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi dimaksud. Jawaban yang didapat sangat mengejutkan.

“Infonya para mantan kades banyak yang mau maju bertarung kembali pada Pilkades serentak 2021, tapi hingga saat ini belum ada yang datang mengambil rekomendasi dari inspektorat,” ungkap Sekertaris Inspektorat Pulau Morotai, Alprit Santiago, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya yang datang mengambil rekomendasi inspektorat rata rata calon kepala desa pemula dan jumlahnya masih sangat kecil.”Para calon kepala desa yang sudah ambil rekomendasi inspektorat rata rata Cakades pemula dan jumlahnya kurang lebih 20 orang, sementara para mantan kades belum terlihat,” ujarnya.

Namun, Alprit pun mengaku tidak tau apa alasannya sehingga para mantan kades yang mau mencalonkan diri kembali belum juga datang mengambil rekomendasi dari inspektorat.

“Saya tidak tau apa penyebabnya. Tetapi sesuai Perbub nomor 30 tahun 2019, tentang tata cara pencalonan pemilihan penetapan dan pelantikan kepala desa serentak. Pada Pasal 17 ayat 2 c tentang syarat husus. Maka, para Cakades wajib mengantongi rekomendasi bebas indikasi korupsi atau temuan yang dibuktikan melalui rekomendasi inspektorat,” terangnya.

Padahal kata dia, ketika ada laporan masyarakat tentang kinerja mantan kades ke inspektorat, pihak Inspektorat tidak langsung memfonis mereka bersalah. Tetapi melalui tahapan, mulai cek kelapangan, mintai klarifikasi sebagai hak jawab, kalau tidak ada temuan tetap diberikan rekomendasi.

“Kepala Inspektorat ini sangat tegas soal calon kepala desa harus bersih dari KKN,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *