TOBELO,HR—- Satuan Reserse Dan Kriminal, Polres Halmahera Utara (Halut) bakal kembali melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH), dengan empat orang tersangka ke Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan
gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH akan kembali dilakukan di Polda Maluku Utara pada Rabu (02/02/2022).
Menurut Kasatreskrim, gelar perkara kembali dilakukan setelah pihaknya menyerahkan berkas tahap satu, kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Halut, “ Rencananya gelar perkara dilaksanakan hari kamis, tapi dari Polda minta dilakukan hari Rabu” kata Kasatreskrim, Senin (31/01/2022).
Kasatreskrim juga tidak membantah kalau Kejaksaan Negeri Halut sudah mengembalikan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi hasil koordinasi kami dengan jaksa, katanya aplikasinya merah, karena itu, petunjuknya buat surat pengantar yang baru,” ujarnya.
Kasat Reskrim bilang kasus ini, masih tetap berjalan dan tersangkanya masih tetap 4 orang,” informasi selanjutnya setelah kami gelar perkara di Polda,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halut telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH ini, dilaporkan oleh pendeta S. S. Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga. (man).
Rabu, Polres Halut Kembali Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Aset GMIH di Polda
