WEDA,HR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah, mempelajari putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negeri Ternate, yang memvonis bebas mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Halteng Rahmat Safrani, atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Gelanggang Olahraga di Desa Nurweda Kecamatan Weda.
Kepala Kejari Halteng Yuana Nurshiyam dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sementara fikir-fikir selama 7 hari untuk mempelajari putusan hakim. “Kejari masih pelajari putusan hakim tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah sudah mempelajari putusan hakim, selanjutnya Kejaksaan Negeri Weda akan segera melakukan upaya hukum kasasi. “Setelah kami pelajari dulu isi putusan pengadilan langkah selanjutnya kita akan kasasi,” ucapnya.
Diketahui, Rahmat divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, yang diketuai mejelis hakim Iwan A. Warsita bersama hakim anggota, Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman, Rabu (18/8) lalu. Majelis hakim berpendapat, Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Hakim juga meminta JPU segera membebaskan Rahmat yang saat ini ditahan di Rutan Ternate. (rid)