Kejari Morotai Terima Berkas Kasus Pencabulan Siswa SMA

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Negeri Morotai

MOROTAI,HR-Berkas kasus dugaan pencabulan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), sebut saja Melati (18) warga Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan komplek L.O.C, Kabupaten Pulau Morotai dengan tersangka berinisial R oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morota, sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Morotai ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa terkait kasus tersebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Morotai tanggal 18 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

“Menerima SPDP tanggal 18 Oktober, kami sudah tunjuk 2 orang jaksa yang menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M. Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober dimulainya SPDP itu tertanggal 28 Oktober,”aku Sobeng.

Menurutnya, pemberitahuan tentang penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sejak tanggal 15 Oktober.”Tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ujarnya.

Walaupun begitu, Sobeng mengaku tidak tahu tempat tugas pelaku, tetapi dirinya mengaku bahwa yang tertulis tersangka merupakan anggota kepolisian Polres Pulau Morotai.”Korban disini seorang perempuan pelajar umurnya 18 tahun. Jadi yang melaporkan disini korban dan keluarganya,”ungkapnya.

Ditanya kapan perkara tersebut dilanjutkan, dirinya mengaku tetap dilanjutkan berdasarkan pasal yang dilampirkan.”Kalau sudah dikirim SPDP berarti dilanjut,  disini Pasal yang disangkakan Pasal 286 dan atau pasal 290 ke satu KUHP,”paparnya.

“Kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari bertempat di penginapan Sintayu,”pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil laporan, kejadian antara korban dan terlapor itu pada hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 sekitar Pukul 02.00 WIT dini hari (malam).

Modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan dugaan tindakan pencabulan itu. Dimana pada saat itu korban sedang tidur di kamar, tak lama kemudian korban mendengar ada yang memanggil membangunkan korban dari depan pintu kamar korban. Kemudin korban terbangun, korban melihat ada saudara KRIS dan terlapor yang pada saat itu berdiri didepan pintu kamar korban, korban lalu bertanya kepada terlapor untuk apa datang kesini dan terlapor menjawab mau mengambil kiriman. Namun korban menjawab kalau kiriman tersebut tidak ada di kamar.

Setelah itu, terlapor memanggil korban untuk ikut terlapor kedalam mobil milik terlapor dan korbanpun ikut kedalam mobil dan terlapor langsung membawa korban untuk ikut bersama terlapor. Dalam perjalanan, terlapor tiba-tiba mengehentikan mobilnya dan berhenti tepatnya di desa Darame Kecamatan Morotai Selatan komplek L.O.C. Untuk membeli minuman keras jenis cap tikuus. Setelah membeli minuman keras, terlapor membawa korban menuju jalan arah kantor Bupati Pulau Morotai, dan setelah itu terlapor mengajak korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus yang telah dibeli terlapor.

Saat itu,  korban sempat menolaknya sehingga terlapor memaksa korban untuk tetap meminum minuman keras jenis cap tikus tersebut. Karena dipaksa korbanpun dengan terpaksa ikut minum minuman bersama terlapor, kemudian setelah selesai meminum minuman keras tersebut. Terlapor mengajak korban untuk pergi ke penginapan SINTA AYU dan sesampainya di penginapan tersebut terlapor mengajak korban untuk turun dan masuk bersama terlapor kedalam penginapan dan mengajak korban ikut kedalam salah satu kamar yang dibayar terlapor.

Pada saat di dalam kamar, terlapor langsung mengunci pintu dan naik keatas tempat tidur serta membuka bajunya, pada saat korban melihat terlapor membuka bajunya korbanpun menanyakan apa maksud terlapor membuka bajunya, namun terlapor mengatakan bahwa tidak apa dan memanggil korban untuk naik keatas tempat tidur tapi korban menolaknya dan berkata jika terlapor mau berbuat macama-macam maka korban akan berteriak, tidak lama kemudian korban pun naik keatas tempat tidur dan duduk dengan maksud untuk beristirahat. Namun pada saat korban duduk diatas tempat tidur korban merasa kepalanya pusing/mabuk karena sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sehingga korban berbaring.

Setelah koraban berbaring, korban mulai sedikit hilang kesadaran dan pelakupun langsung membuka pakaian milik korban dan langsung beraksi. Dengan adanya kejadian tersebut. Maka pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Yaitu Polres Pulau Morotai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.(lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.