RAPBD 2026 Dirancang Rp926 Miliar, Wali Kota Ternate Prioritaskan Pelayanan Publik

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, Senin (3/11/2025).

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam sambutannya membeberkan berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2026, maka anggaran belanja daerah Kota Ternate pada rancangan APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp926.015.754.699. Secara umum gambaran dari masing-masing kelompok belanja dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Belanja Operasi
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 891.177.755.723 atau sebesar 96,24 persen dari total belanja daerah. Adapun rencana masing-masing komponen belanja meliputi:

Bacaan Lainnya

a. Belanja pegawai sebesar Rp. 563.692.991.036.
b. Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 319.209.764.687.
c. Belanja hibah sebesar Rp.8.275.000.000.
d. Belanja bantuan sosial sebesar Rp0,00.
2. Belanja Modal
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 27.837.998.975 atau sebesar 3,01 % dari total belanja daerah. Belanja modal tersebut meliputi:
a. Belanja modal tanah sebesar Rp. 0,00.
b. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 12.304.229.705
c. Belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp. 2.509.459.376.
d. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 8.931.702.694,00.
e. Belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp. 4.092.607.200
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga di anggarkan sebesar Rp. 7.000.000.000.

Menurutnya, dalam rangka mempertahankan kapasitas ruang fiskal, Pemerintah Kota Ternate terus berupaya untuk menjaga agar kebutuhan belanja tetap sejalan dengan kenaikan pendapatan, dengan melaksanakan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, efektif dan akuntabel.

Dalam kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD 2026, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan perangkat daerah atau berdasarkan alokasi pada tahun sebelumnya.
“Kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2026, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemda yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah,” ujarnya.

Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kata dia, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan dan unsur pemerintahan umum.

”Tadi kan hampir sebagian besar kesepakatan itu melalui konsultasi antara Pemerintah dan DPRD beberapa waktu lalu, kesepakatan itu yang ditindaklanjuti termasuk menyiapkan rancangan APBD yang saat ini disampaikan. Intinya tetap kita menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada, dan hal urgent terkait dengan pelayanan publik tetap diutamakan,’’ cetusnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *