Rektor Unkhair Harap Juknis Program Beasiswa dari Pemprov Malut Dipercepat

  • Whatsapp

TERNATE,HR — Program beasiswa Maluku Utara Bangkit tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum juga terealisasi.

Pasalnya, program tersebut belum dibuatkan regulasi berupa petunjuk teknis (Juknis) untuk 27 perguruan tinggi di Maluku Utara yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, pada Jumat (16/5) lalu.

Saat penandatanganan MoU yang dipusatkan di gedung Rektorat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu, Gubernur Sherly menyebutkan Pemprov Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran Rp3 miliar untuk program beasiswa tahun 2025. Di antaranya, Rp2 miliar untuk S1 dan Rp1 miliar yang dipertimbangkan untuk S1 Kedokteran atau S2.

Menyikapi belum adanya Juknis dimaksud, Rektor Unkhair Ternate, Dr. M Ridha Ajam, M.Hum, menyebutkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menemui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah.

Kampus kata Ridha, bahkan menawarkan membantu Dikjar untuk menyiapkan beberapa regulasi terutama Juknis.

“Cuma kami belum tahu sampai sekarang perkembangannya di mana?,” ucap Ridha usai memimpin apel pagi di gedung Rektorat Unkhair, Senin (7/7).

Menurutnya, saat ini Unkhair dan begitu juga sejumlah perguruan tinggi lainnya tinggal menunggu pembagian kuota atas beasiswa tersebut.

Meski masih menunggu, Unkhair kata dia, sudah menyiapkan seluruh data terkait dengan calon mahasiswa angkatan 2025 yang masuk kategori kurang mampu, sehingga begitu data itu dibutuhkan tinggal dikirimkan.

“Jadi ini kita belum tahu, jumlahnya berapa yang dibutuhkan dan standarnya apa yang dipakai, oleh karena itu hasil evaluasi dan verifikasi kami terkait dengan kelompok yang kurang mampu,” terangnya.

Ridha berharap supaya syarat standar maupun penetapan penerima beasiswa ini dibuat oleh pemerintah daerah, karena kampus hanya melakukan pendataan.

Selain itu, dia juga berharap agar hal ini secepatnya dibuat sebelum penutupan pembayaran mahasiswa baru.

“Atau setidak-tidaknya ada SK dari Pemprov yang telah menetapkan semua itu, sehingga kita bisa lanjut ke proses administrasi akademik lainnya, kalau tidak akan mereka dianggap tidak bisa kuliah,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *