TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate mulai pekan ini membuka lelang jabatan untuk tujuh jabatan dilingkup Pemerintah Kota Ternate yang masih diisi pelaksana tugas (Plt). Tujuh jabatan tersebut yakni,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Sekretaris DPRD dan Dinas Pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, lelang jabatan ini pihaknya sudah mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, Senin besok atau Selasa sudah bisa diumumkan. Sedangkan panselnya sebanyak lima orang terdiri dari dua orang dari akademisi, satu dari BKN Regional Manado dan dua orang dari internal Pemkot.
“SK tentang penetapan pansel, sudah ditandatangani oleh Wali Kota, kemudian waktu pelaksanaan juga sudah masuk dalam rencana lelang, untuk pengumuman rencananya mulai dari tanggal 7 Desember sampai empat hari ke depan,” jelasnya, Minggu (5/12) kemarin.
Lanjut Samin, jika dalam empat hari ke depan, peserta tidak memenuhi syarat maka pihaknya akan memperpanjang lagi selama empat hari, karena pihaknya menargetkan ketujuh jabatan yang dilelang itu paling lambat 1 Januari sudah dilakukan pejabat defenitif.
“Ini agar mempermudah pelaksanaan beranggaran 2022, karena kalau tetap bertahan dengan Plt, maka kebijakan-kebijakan strategis sulit untuk diambil,” terangnya.
Menurut Samin, syarat dan jabatan untuk pelaksanaan lelang jabatan tetap menggunakan acuan PP Nomor 11 Yahun 2017 tentang Manajemen ASN, dimana pernah menjabat eselon III sekurang-kurangnya dua tahun, atau pernah menduduki jabatan eselon II.
“Jadi tidak menutup kemungkinan teman-teman yang kemarin di demosi bisa mengikuti, karena itu terbuka untuk pegawai pemerintah kota dan pegawai kabupaten kota/kota yang ada di Maluku Utara serta pegawai negeri yang memenuhi syarat yang ada di pemerintah provinsi, karena ini sifatnya terbuka jadi siapa saja bisa mengikuti lelang ini selagi syarat dan ketentuan memenuhi,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Samin, agar mempermudah orang memilih jabatan, kali ini satu orang diberikan kebebasan untuk dua jabatan.
“Jadi satu ASN orang bisa memilih lelang untuk dua jabatan, biasanya satu orang satu. Tapi ini satu ornag bisa mengambil sampai dua,” ucapnya.
Selain itu, setelah selesai pengumuman ada tahapan verifikasi berkas, apabila memenuhi syarat yang bersangkutan akan mengikuti tahapan asesment center yang melibatkan Badan Diklat Pemprov Malut, yang akan dilanjutkan dengan seleksi oleh pansel berupa penulisan makalah dan wawancara dengan presentasi 30:40:30.
“Pengumumannya sesuai dengan ketentuan itu di waktu jam kerja, dimana satu jabatan maksimalnya harus tiga pendaftar. Namun kalau kita mengacu ke edaran Menpan-RB yang baru tentang covid itu cukup dua pendaftar, untuk jabatan yang dilelang itu Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BPKAD, Kepala BP2RD dan Sekwan,” terangnya.
Meski begitu, Samin menambahkan, jabatan Sekwan pihaknya tetap mengacu pada ketentuan selain PP Nomor 11 Tahun 2017, serta mengacu ke PP Nomor 18 tentang perangkat daerah, yang mana dalam PP tersebut menyebutkan harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan fraksi.(nty)