TOBELO, HR — Satuan ResNarkoba Polres Halmahera Utara telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIT.
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wit itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli lalu.
Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / VII / 2025 / Spkt /Resnarkoba / Polres Halmahera Utara / Polda Maluku Utara, tanggal 08 Juli 2025.
Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial PMB alias PET (30), BT alias BAM (39) dan FDS alais VEGA (38).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani, SH menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar IPTU Sudomo Latani, Kamis (06/11/2025).
Mantan Kapolsek Patani Polres Halmahera Tengah ini menegaskan, Polres Halmahera Utar berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 114 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan terselesaikannya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya (*)






















