TOBELO, HR — Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Halmahera Utara perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Tersangka yang dilimpahkan yaitu JULIAN NOHA alias YULIANUS NOHA alis IAN, (20 tahun) warga desa Gosoma kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Fadil Zikra, SH. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar menjelaskan bahwa tersangka dijerat rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana,
” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” jelas Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, Jumat (09/11/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan peristiwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Rabu, 04 September 2024, sekitar 00.10 Wit bertempat di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
” Saat itu, tersangka YN alias IAN berjalan dari rumahnya menuju rumah korban dengan jarak sekitar 30 meter setelah sampai di rumah korban, pelaku melihat dari jendela depan rumah korban dalam keadaan gelap, setelah itu pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel grendel pintu dengan menggunakan pahat dari besi setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam rumah korban lalu pelaku mengambil barang-barang,” jelasnya.
IPTU Thoha mengatakan barang barang yang diambil tersangka berupa 1 unit Televisi Merk SHARP warna hitam ukuran 32 inch, 1 buah remot Televisi Merk SHARP, 1 buah Magic com warna putih abu-abu Merk MIYAKO, 1 buah Reciver Merk K-Vision, 1 buah remot Reciver K-Vision Type V0301, 1 buah Tripot Merk PLOKAMA, 2 buah Speaker aktif Merk DENWA tron, dan 1 buah Timbangan kue berukuran kecil warna Biru Merk Kitchen Scales, ” Barang bukti ini sudah diserahkan ke Kejaksaan, ” tandasnya (man).