TOBELO, HR — Satuan Reserse Nakroba Polres Halmahera Utara, berhasil mengamankan empat orang pria asal Halmahera Utara saat menjemput paket Narkotika Gol 1 jenis shabu seberat 44,10 gram di salah satu jasa pengiriman di Kota Tobelo, pada Kamis, (7/11/2024).
Ke empat terduga pelaku itu, masing-masing berinisial AA, alias Azis, (35 tahun), MI alias, Mut, (25 tahun) ZN, alias Tejo,(40 tahun) dan UN alias Uluku, (35 tahun).
Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Ikra Patamani SH., MH menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIT, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa akan ada paket yang di kirim lewat jasa pengiriman dari kota Tanggerang yang didalam paket tersebut berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Gol 1 jenis shabu di Desa Gura Kecamatan Tobelo.
” Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin lansung oleh KBO Narkoba AIPDA Naftali Popala langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara, (TKP) desa Gura Kecamatan Tobelo.” jelasnya, jumat (08/11/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ini, menambahkan tim Opsnal melakukan pemantauan dilokasi kejadian, sesuai dengan laporan/informasi masyarakat tersebut dan benar adanya terlapor inisial AA alias Azis bersama rekannya MI alias Mut sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Gura.
“Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan 1 paket yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 44,10 gram, selain itu, kami amankan juga barang bukti berupa 3 buah hanphone merek ,Vivo, OPPO dan Samsung,” jelasnya.
IPTU Ikra mengatakan, keempat terlapor langsung dibawah ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ini langkah untuk mendukung Asta Cita Polri program Kapolri melalui Kapolres diperintahkan untuk Kasat memberantas berupa Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.” pungkasnya (man)