Selesaikan Perkara Terbanyak, Polres Morotai Raih Penghargaan dari Polda Malut 

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah

MOROTAI,HR–– Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, menerima penghargaan dari Kapolda Maluku Utara (Malut) sebagai Kapolres terbaik dalam hal penanganan dan penyelesaian kasus terbanyak dalam penginputan data melalui E-Menejemen Penyidikan (EMP).

“Ini adalah penghargan dari Kapolda terhadap Polres Pulau Morotai khususnya pada bidang Reseser kriminal (Reskrim) dimana penghargan ini adalah penilaian terhadap seluruh Polres jajaran Polda Malut dalam menangani perkara khusunya kriminal. Nah, penghargaan ini diberikan di Polres Morotai dikarenakan kita terbanyak dan terbaik penanganan perkara khususnya kasus perkara yang selama ini ditanggani sampai tuntas maksunya P21 ke Kejaksaan. Kasus ini baik pidanan umum maupun pidana khusus termaksud PPA semuanya. Ini ditahun 2021 mulai dari Januari sekitar 69.”jelas A’an.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dihadapan awak media A’an juga menjelaskan bahwa, penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai mendapat penghargaan Kapolda Malut dari 9 Polres yang berada di Polda Malut.

“Polres Pulau Morotai mendapat rangking pertama dan mendapat penghargaan dalam penangan dan penyelesaian Kasus terbanyak dalam pengimputan data EMP (E- Menejemen Penyidikan) diantara Polres lain,”akunya.

Lanjut Kapolres, dalam penangan kasus tahun 2021 sebanyak 66 kasus ditangani, 44 kasus sudah selesai sehingga pencapai 75 persen.”Dari 66 kasus terdapat 3 kasus Korupsi 150 persen. Polres Pulau Morotai penangan kasus kurupsi sesuai dengan anggaran Dua kasus namun hal ini diselesaikan Tiga kasus dan target kasus korupsi melebihi target,”jelasnya.

Disamping itu, dirinya berharap agar kedepan, pelayanan di Polres Morotai terus di tingkatkan.”Harapan saya berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ini harapan kedepan sudah bagus tetap dijaga dan ditingkatkan khusunya memberikan pelayanan terbaik kepada korban melapor ke Polres,”harapnya. (lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.