Sikapi Kepulangan Napiter, FKPT Malut Akan Gandeng Dalam Kegiatan Pencegahan Terorisme

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Pemerintah dan warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menerima kembalinya RI alias Rini.

Ini disampaikan Lurah Tabona, Rudi Djafar dalam pertemuan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kantor Kelurahan Tabona, Kamis (22/9/2022).

“Pemerintah kelurahan dan seluruh masyarakat siap menerima kepulangan ade Rini sebagai warga dan keluarga di Kelurahan Tabona ini,” ucap Lurah Tabona, Rudi Djafar saat ditemui usai pertemuan tersebut.

Lanjut Rudi, seluruh ketua RT, RW serta Kader Posyandu juga bertugas menyosialisasikan kepada warga agar tidak mendiskriminasikan atau mengucilkan RI. Dengan begitu ia dapat beraktivitas seperti warga lainnya.

“Masyarkat juga sangat berharap bahwa pihak-pihak terkait seperti polda agar memberi informasi kepada masyarakat lebih jauh lagi sehingga masyarakat tidak berpikir negatif terhadap ade Rini ini. Dan ini menjadi bahan pembelajaran terhadap masyarakat untuk lebih ikhtiar lagi, serta lebih paham tentang apa itu radikalisme,” ujarnya.

Kanit I Subdit IV Ditintelkam Polda Maluku Utara, AKP Zainal Saidiman juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah dan warga Kelurahan Tabona telah bersedia menerima kepulangan RI.

Dia berharap RI kembali menjadi perempuan yang lebih taat terhadap agama dan tidak lagi harus terlibat dengan aliran-aliran yang dilarang oleh Negara.

“Mayarakat, tokoh agama dan tokoh adat bersedia menerima pemulangan Rini mantan napiter,” ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kanit I Subdit IV Ditintelkam Polda Maluku Utara, AKP Zainal Saidiman, Lurah Tabona Rudi Djafar, Bhabinkamtibmas Tabona Bripka Imran Suleman serta seluruh Ketua RT dan RW di kelurahan tersebut.

RI (24 tahun) merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Pecatan polwan tahun 2019 di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jarakta Timur. Mantan polwan ini dibebaskan bersyarat pada Juni 2022.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.