TERNATE, HR – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan Rizval Tribudiyanto ke jabatan semula ditanggapi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.
Menurut Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy menegaskan, pencopotan jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate tidak mungkin dikembalikan ke jabatan semula.
“Jika sudah mengajukan diri dari awal untuk pindah, kenapa harus balik, jadi sudah tidak bisa bilang mau balik di jabatan tersebut,” tegas Jawan, Jumat (27/8).
Kata Jawan, berdasarkan surat rekomendasi KASN dengan nomor surat R-2859/KASMB/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 itu, KASN hanya sekedar merekomendasikan untuk menindak lanjuti surat tersebut, tidak untuk dieksekusi.
“Jadi bukan untuk dieksekusi, karena eksekusi ada di PPK, itu jelas,” aku Jawan.
Jawan menuturkan, Risval Tri Budiyanto hingga saat ini masih status pegawai dilingkungan Pemkot Ternate, karena belum ada surat pindah dari Kementerian PUPR Pemerintah Pusat.
“Risval tetap ada hingga putusan yang hirarki yang mengatakan bahwa Risval Tri Budiyanto sudah pindah,” pungkasnya.(nty)