TOBELO, HR — Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay meminta Gubernur Maluku Utara merubah Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Dana Sharing Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lantaran dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Pendanaan Pilkada serentak.
Menurut Kabalmay, dalam surat edaran Mendagri itu, menyebutkan bahwa sharing dana Pilkada dilakukan secara proposional, ” Nah biasanya sharing dana setiap kegiatan itu, jika melibatkan pemerintahan tingkat atas dan bawah maka porsi yang besar di pemerintah tingkat atas,”ujarnya, Rabu (17/04/2024).
Kabalmay mencontohkan sharing dana yang tidak proposional misalnya Gubernur menetapkan besaran anggaran untuk Bawaslu Halmahera Utara sekitar Rp 22 milyar lebih, Pemda Halmahera Utara di bebankan tanggung Rp 18 milyar lebih sedangkan Pemprov Maluku Utara hanya Rp 3 milyar lebih, ” Inikan tidak berimbang, kita tanggung 80 persen sedangkan Pemprov hanya 20 persen, yang jadi pertanyaan angka Rp 22 milyar itu Pemprov dari mana,” ujarnya.
Kabalmay mengatakan untuk tidak memberatkan Pemprov, KPU hanya membebankan 4 komponen saja, di Provinsi lain, mengambil porsi yang cukup besar, misalnya honor tingkat PPK hingga KPPS di tangani langsung oleh Pemprov, ” Sementara kami di Pemprov Maluku Utara hanya menangani honor tingkat PPK saja, sedangkan yang banyak ini di KPPS, di Halmahera Utara PPK cuma 17 kecamatan KPPS sekitar 300 lebih, makanya kita tolak karena tidak proposional,” katanya.
Kabalmay mengungkapkan pada tanggal 22 Januari 2024 saat rapat bersama, Pemprov Maluku Utara sudah menyepakati dan siap untuk merubah SK Gubernur, ” Karena Pemprov sudah mendapat persetujuan DPRD terkait dengan SK tersebut maka mereka agak takut menyampaikan ke DPRD sehingga mereka meminta rekomendasi ke Pemerintah pusat agar menjadi dasar untuk melakukan pergeseran mendahului perubah, “jelasnya.
Yang lebih aneh lagi, tambah Kabalmay ketika rapat bersama Kemendagri, Kepala Kesbangpol Provinsi menyampaikan bahwa rapat tanggal 22 Januari 2024 itu tidak membahas tentang anggaran Pilkada tetapi bahas Dana Bagi Hasil (DBH), ” Saya pada saat itu, tidak mau saling bantah, tapi lihat saja undangan, masa Kepala Kesbang urus DBH,” imbuhnya.
Saat rapat di Pemprov itu, tambah Kabalmay untuk membahas tentang pendanaan Pilkada dan salah satu usulan yang disampaikan untuk pembiayaan Pilkada yaitu proses pembayaran DBH diperlancar, ” Usulan pembayaran DBH itu juga disampaikan oleh Karo Pemerintahan Pemprov Maluku Utara, Ali Fataruba karena beliau sangat paham kondisi keuangan di kabupaten kota,” ujarnya.
Kabalmay bilang saat pertemuan dengan Kemendagri itu, pihaknya meminta agar DBH itu di potong langsung dan masuk ke Kas Daerah, namun dijawab untuk penyaluran DBH ke seluruh Indonesia selama ini tidak ada masalah dan mungkin ini hanya terjadi di provinsi Maluku Utara, ” Dan DirjenKeuoda bilang masa hanya terjadi di Maluku Utara kita harus rubah aturannya,” ucapnya.
Karena itu, untuk mem Back-up kondisi keuangan daerah agar tidak kacau maka di buat SK Bupati Halmahera Utara tentang penetapan pembiayaan komponen Pilkada yang bisa di sharing dan tidak bisa di sharing, seperti surat suara itu kan tidak bisa di sharing, kemudian ditindaklanjuti penetapan besaran biaya Pilkada, KPU, Bawaslu dan TNI/Polri, ” Jadi dana dibagi, kita kabupaten Halmahera Utara tanggung 60 persen Pemprov 40 persen, dan kami tegaskan tidak akan patuh terhadap SK Gubernur Karena tidak masuk akal,” pungkasnya (man).