LABUHA HR— Soal dua buah mesin 100 PK milik Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini ditangan rekanan sebab masih berhutang 100 juta, nama mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Halsel Saima Kasuba diduga ikut terlibat.
Bagaimana tidak hutang dari tahun 2020 itu masih menyisakan berbagai polemik yang berimbas di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Itu bukan hutang daerah, kalau hutang daerah kami (Pemda-red) pastikan masuk dalam LHP BPK Malut. Saya sudah telusuri tidak ada dalam temuan audit, artinya itu hutang pribadi bukan hutang Pemda, harus tagih dan segera selesaikan kemudian ambil aset tersebut, jika tidak polisikan,”tegas Bupati Halsel saat ditemui usai menghadiri Paripurna DPRD Halsel Senin kemarin.
Terpisah, Bendahara Barang Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertaris Daerah, yang juga Plt Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Bagian Umper Halsel Umar Ratuela Pemda Halsel juga mengakui, jika hutang tersebut sejak masa kepemimpinan Kabag Umum dan Perlengkapan terdahulu Saima Kasuba yang juga adik mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Saima, Insya Allah akan kami selesaikan,”akunya ditemui di kantor Bupati Halsel Senin.
Sementara Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Saima Kasuba dikonfirmasi melalui sambungan telepon +628135548XXXX hingga Whatsapp pribadi tak aktif.
Sebelumnya, dua buah mesin gantung berskala 100 PK dengan nama mesin BET tipe 16 Valve berada di kediaman Bapak Halik warga desa Labuha kecamatan Bacan. Mesin tersebut milik Bagian Umum dan Perlengkapan (Umper) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Usut punya usut mesin tersebut sudah berada lebih dari satu tahun lamanya di tangan Bapak Halek, pasalnya Pemda Halsel belum melunasi biaya perbaikan mesin tersebut terhitung sejak tahun 2020 kemarin dengan kisaran ratusan juta. (echa)