Soal Indisipliner, Rizval Gugat Wali Kota Ternate di PTUN

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Rizval Tribudiyanto, Hendra Kasim

TERNATE, HR – Tim Hukum Rizval Tribudiyanto gugat Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Upaya hukum keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan. Bahkan setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi,” jelas Kuasa Hukum Rizval Tribudiyanto, Hendra Kasim saat dikonfirmasi Halmaheraya.id, Minggu (3/10).

Dikatakannya, upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi, terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.

“Kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” terangnya.

Saat disentil sudah sejauh mana keberatan ini, menurut Hendra, pihaknya sudah menyampaikan keberatan terhadap KTUN yang diterbitkan terutama mengenai status indisipliner Rizval.

“Surat keberatan ini juga sudah disampaikan ke Wali Kota tertanggal 1 Oktober 2021,” akunya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *