JAILOLO,HR—-Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, terkait keterlambatan anggotanya Charles R. Gustan Ketua DPRD Halmahera Barat setiap digelar rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP Halbar Juliche D. Baura dalam Rapat Paripurna ke III Masa Persidangan III Tahun 2022, dengan pengambilan keputusan DPRD atas Rencana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu dan Desa Paser Putih Ngeba Kecamatan Jailolo Selatan di Ruang Sidang Utama DPRD Hamahera Barat, Rabu, (28/09/2022) sore tadi.
Menurutnya, penyampaian permohonan maaf ini, dikarenakan Ketua DPRD Halbar Charles R. Gustan selalu terlambat berulang kali setiap menghadiri rapat-rapat internal maupun rapat paripurna sehingga selalu molor agenda-agenda DPRD.
“Atas nama Fraksi PDI-Perjuangan kami meminta maaf, atas kelalaian anggota kami, dalam menghadiri rapat paripurna maupun rapat-rapat kerja DPRD. sehingga membuat molor waktu paripurna sore ini,”ucap Juliche D. Baura .
Lanjut Juliche D. Baura, Fraksi PDI-Perjuangan sangat memahami atas keluhan teman-teman fraksi lain.
“Keluhan ini, menjadi catatan penting dan kami akan bicarakan secara internal fraksi maupun DPC PDI-Perjuangan,”imbunya.(MS)