LABUHA HR— Pernyataan atas data terkait Dinas PUPR dan Bagian Aset DPPKAD atas dua lokasi Perumahan milik pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan dan pemukiman rakyat (Disperkim) Ahmad Hadi di bantah keras Kabag Aset DPKAD Risno Teeis dan Kadis PUPR Ali Dano Hasan, menurut Kabag Aset, perumahan 130 Unit belakang Marano selama 6 tahun ini belum masuk dalam Aset Pemda, sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, barulah masuk pada bulan Maret tahun 2021 berita acara serah terima diserahkan ke Bidang Aset melalui mantan Kabid Aset Etosea Lajame.
“Rumah marano itu bukan lewat APBD tapi bantuan Kementrian. Tidak Kami (Bidang Aset) tapi Disperkim yang mengelola, mulai dari perencanaan, pembangunan hingga penggunaan, itu berdasarkan SK Bupati lho. Selama belum ada penyerahan dari pusat belum bisa dikatakan aset milik pemerintah daerah. Pada kenyataannya perumahan itu sudah di hibahkan dari Kementrian ke Pemda Halsel di tahun 2018, namun Disperkim yang dari awal mengetahui proses itu tidak menyampaikan berita acara serah terima atas hibah aset perumahan marano ke bidang aset. Baru pada bulan maret tahun 2021 berita acara serah terima itu diserahkan ke Bidang Aset melalui mantan Kabid Aset Etosea Lajame, karena waktu itu sudah selesai dilakukan review LKPD sehingga aset tersebut belum dapat di masukan kedalam buku inventaris barang Pemerintah Daerah,”semprot Risno di ruang kerjanya, Rabu (23/06/2021).
Serupa Kabid Aset, semprotan tajam juga berasal dari Kadis PUPR Ali Dano Hasan, melalui sambungan telephone pribadi, Ali mengaku soal data perumahan yang dimaksud, Pihaknya sudah tidak tahu menahu pasalnya, pasca nomenklatur berganti praktis seluruh data hingga tanggungjawab juga mengikut, sama halnya dengan terpisahnya Perkim dari Kami, secara langsung seluruhnya mengikut, sehingga kami sudah tidak menangani masalah perumahan yang dimaksud,”tegas Ali menutup wawancara.
Sebelumnya, Bupati Halsel Usman Sidik, mengeluarkan Instruksi pada Disperkim Halsel, segera melakukan
Infentarisir Aset Perumahan Pemda Halsel, Sebagaimana diakui Kadis Perkim Ahmad Hadi kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (23/06). Kata Dia, istruksi dari Bupati Halsel Usman Sidik agar segera melakukan pendataan ulang pasalnya kuat dugaan Perumahan yang dikhususkan untuk warga relokasi tersebut kini sudah di perjual belikan hingga bisnis sewa menyewa, selain itu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga yang tidak masuk dalam pendataan juga dapat jatah rumah tersebut. Selain itu kata Ahmad Hadi, perumahan yang dibangun tahun 2014/2015 tersebut masih melekat di Dinas lain seperti di PUPR sehingga pihaknya harus berkordinasi soal data. Pasalnya pada tahun tersebut Dinas yang dipimpinnya bernama BPLHK bukan Disperkim, sama halnya dengan bagian Aset, Kadis Perkim mengaku akan berkordinasi dengan bagian Ased terkait hal ikhwal perumahan tersebut. (echa)