TERNATE, HR – Polemik dokumen pembahasan rencana awal (Ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Ternate, pimpinan DPRD Kota Ternate tidak mau berbalas pantun dengan Pemkot.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, rapat pembahasan rencana awal (Ranwal) RPJMD ditemukan banyak inkonsistensi terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dari aspek kerangka penyusunan. Bahkan, DPRD Kota Ternate menemukan sejumlah fakta selain mulai dari proses penyerahan sampai pembahasan tidak konsistensi terhadap aturan.
“Kami tidak ingin berbalas pantun dengan Bappelitbangda, Rizal Marsaoly, karena DPRD ini bekerja sebagai fungsi representasi berpedoman pada aturan perundangan,” tegasnya, Kamis (12/8).
Kata Heny, perencanaan ini prosesnya sangat substansi karena ketika kegagalan perencanaan itu berarti merencanakan kegagalan. Dan melalui fungsi DPRD ini fakta jangan lagi mau membela diri, harusnya ada itikad baiklah menghargai kerja-kerja DPRD.
“Kami koreksi, karena kami menjalankan fungsi pengawasan, jangan ketika DPRD menjalankan fungsinya, Pemkot balas bilang salah tara baca aturan, saya memahami mungkin Kepala Bappelitbangda, karena terlalu banyak beban tugas, jadi Plt, jadi Kadis Pariwisata belum lagi mau urusan pasar , pengawasan dan lain-lain, sehingga tidak fokus dalam penyusunan ranwal. Ketika kepala Bappelitbangda bersama tim ahli menyerahkan dokumen ke Ketua DPRD saja sudah menyalahi aturan, sehingga dikoreksi oleh Badan Musyawarah,” ungkapnya.
Heny menambahkan, selain dokunen ranwal yang tidak teliti secara cermat, DPRD juga dalam pembahasan awal saja ketika menyandingkan dokumen ranwal RPJMD dengan Permendagri, dari sistematika sudah banyak tidak sesuai, daftar isi, dan isinya juga lain.
“Belum lagi penjabarannya dan ini akan kami buktikan disaat pembahasan bersama dengan Bappelitbangda dengan DPRD. Sekali lagi kami tegaskan sebagai mitra strategis dalam pemerintahan gunakan etika-etika dan paham terhadap fungsi masing-masing,” tuturnya.
Meski begitu, Heny mengakui, DPRD dalam limit waktu 10 hari akan menghadirkan tim ahli bersama-sama untuk melakukan pembobotan.(nty)