Tak Kantongi Izin, SPBU Kompak Nekat Jual Pertamax Eceran

  • Whatsapp
Ramat Pemilik SPBU Kompak di Kabupaten Kepulauan Sula

Rahmad :  Kami Hanya Pengecer Biasa, Persis Seperti Pengecer BBM Lainnya, Jadi Kami Tidak Perlu Kantongi Izin Operasi

SANANA, HR—-Tak kantongi izin operasi, SPBU Kompak di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, nekat mengecer BBM jenis Pertamax.

Bacaan Lainnya

Anehnya, meski belum mengantongi izin, SPBU Kompak milik CV. Sumayyah Nur Meccah beroperasi melayani konsumen dengan mengecer BBM jenis Pertamax dengan harga Rp 9.500 rupiah.

Rahmat yang juga pemilik CV. Sumayyah Nur Meccah, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (24/11/2021) di lokasi SPBU mengatakan, ini sementara bukan SPBU, walau lokasinya memang SPBU Kompak, karena untuk SPBU Kompak perizinannya sementara masih proses.

“BBM ini saya ambil dari SPBU di Desa Manaf kemudian saya ecer disini,” kata Rahmat.

Lanjut Rahmat, dirinya juga mengatakan yang dilakukan ini adalah sebagai pengecer biasa, persis seperti penjual BBM lainnya yang membeli BBM di SPBU kemudian mengecernya kepada para pengguna BBM, sehingga ia mengklaim bahwa tidak perlu mengantongi izin sebagai pengecer.

Rahmat mengakui bahwa proses perizinan SPBU Kompak miliknya masih tarik-ulur, Pemda Kepsul masih melakukan pengkajian terkait rekomendasi izin.

Sebelumnya, SPBU Kompak CV. Sumayyah Nur Meccah sempat dibatalkan rekomendasi untuk izin beroperasi, setelah ditelusuri rekomendasi tersebut yang dikeluarkan Pemda Kepsul bukan untuk di Desa Wainib, karena di Desa Wainib sudah ada Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya, kerancuan ini kemudian berujung tidak diterbitkan izin operasi SPBU Kompak.

Entah apa yang melatarbelakangi Rahmat nekat membuka SPBU Kompak miliknya dengan dalih sebagai pengecer BBM.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Amirudin Yakseb, SH., MH menduga Rahmat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

“Saya melihat dari kacamata Hukum, yang pertama Lokasi SPBU Kompak di Wainib itu bermasalah, sehingga sampai kini belum terbit izin operasinya, bahkan lokasi tersebut sempat disegel pihak Pemda Kepsul, itu artinya tidak boleh ada aktivitas jual-beli BBM dilokasi tersebut, namun jika hari ini ada jual-beli BBM dilokasi tersebut dengan dalih apapun maka itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum”, ungkap Amirudin.

Selanjutnya Amirudin juga menyoroti terkait kuota BBM di Desa Manaf yang dijual di Wainib.

“Jika Pak Rahmat hari ini mengambil BBM dari Desa Manaf, yang notabene Perthashop miliknya kemudian dijual atau diecer ke Wainib apa kemudian tidak mempengaruhi Kuota BBM di Wilayah tersebut, apa kemudian Kuota dititik tertentu bisa diecer ditempat lain”, ujar Amirudin.

Dia menyarankan baiknya jika berdalih sebagai pengecer BBM, Rahmat tidak menggunakan bangunan atau lokasi SPBU Kompak yang hari ini masih menjadi polemik.

“Saya meminta kepada Dinas terkait dan Pihak Pertamina untuk segera mengevaluasi kegiatan tersebut, bila perlu diberi sanksi tegas,” tutupnya. (bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *