Tak Miliki Izin, Tujuh Lapak di Kelurahan Kota Baru Dibongkar

  • Whatsapp
Satpol PP bersama Dinas PUPR dan instansi terkait melakukan pembongkaran lapak yang tidak memiliki izin di kawasan Kota Baru Kota Ternate

TERNATE,HR – Dinas gabungan dilingkup Pemerintah Kota Ternate, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate bersama pihak kelurahan membongkar tujuh lapak di Kelurahan Kota Baru. Pembongkaran ini, lantaran tidak memiliki izin.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021) menjelaskan, pembangunan dan aktivitas jual beli di kawasan Kota Baru tidak memiliki izin, kemudian Satpol PP, Disperkim dan Dinas PUPR sudah menyurat ke pelaku usaha, tetapi tidak diindahkan.

“Kita tadi setelah apel, baru menuju lokasi dan melakukan pembongkaran, ada tiga bangunan yang baru yang tersisa, karena mereka meminta diberikan waktu untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Fhandi menyatakan, ada tiga lapak yang mau dibuat rumah makan, tetapi pentolan, jagung bakar dan penjual casing handphone sudah dibongkar.

“Kami sudah minta Kadis DLH mengirimkan armada untuk membersihkan bekas penertiban. Petugas masih dilapangan untuk melakukan penertiban. Mereka minta waktu dorang bongkar sendiri dan agar kayu tidak rusak,” ucapnya.

Fhandi menambahkan, hari Rabu nanti juga dilakukan rapat antara Satpol PP Disperkim, Camat Ternate Selatan, Lurah Terkait dan Dinas PUPR dan Dishub terkait penataan kawasan perekonomian di kawasan Toboko – Mangga Dua. (nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *